Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap pegiat media sosial Adam Deni pada Selasa, 1 Januari 2022 malam. Hal itu lantaran memgunggah dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin.
"Diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 UU ITE," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2022).
Menurut Ahmad, penangkapan Adam Deni berdssarkan Laporan Polisi dengan LP nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor atas nama SYD.
Advertisement
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga saksi ahli, saksi ahli tindak pidana, dan ahli IT," kata Ahmad.
Kasus dengan Jerinx
Sebelumnya, pegiat media sosial Adam Deni berseteru dengan musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx terkait kasus dugaan pengancaman. Meski sudah ada mediasi dan saling bermaafan, Adam Deni tetap menginginkan perkara tersebut diproses hukum hingga ke pengadilan.
Dalam perjalanan sidangnya, Jerinx SID kemudian menunjukan sebuah foto usai menjalani sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah diperlihatkan, Jerinx mengatakan kalau foto tersebut adalah diduga seseorang berinisial AD yang mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Joko Widodo.
Suami Nora Alexandra itu minta keadilan dengan meminta polisi bisa segera memproses orang yang ada di dalam foto tersebut.
Menurut Jerinx, foto AD itu sudah menjadi bahan pembicaraan di Bali. Ia mempertanyakan mengapa AD masih bebas berkeliaran sementara dirinya dipidanakan.
Advertisement