Liputan6.com, Jakarta Para pelaku trading binary option melaporkan aplikasi Binomo berikut afiliatornya ke Bareskrim Polri. Hal itu buntut kerugian besar yang diderita para korban.
Kuasa hukum yang mewakili, Finsensius Mendorfa menyampaikan, para korban berharap uang mereka dapat kembali dan memberikan efek jera bagi afiliatornya.
Advertisement
Baca Juga
Sejauh ini, delapan dari ratusan korban yang ikut dalam pelaporan tersebut mengalami kerugian hingga Rp 2,46 miliar.
"Jadi mereka (korban) mengharapkan, satu ada efek jera bagi pelaku-pelaku, dan juga uangnya dikembalikan," kata Finsensius di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).
Dia mengatakan, ada salah seorang public figure yang turut dilaporkan dalam aduan tersebut lantaran masuk di daftar afiliator aktivitas binary option. Laporan tersebut diterima penyidik dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Â
UU ITE dan KUHP
Lebih lanjut, ada sejumlah korban yang melakukan upaya bunuh diri akibat stres atas kerugian yang diderita. Sebagian mengalami depresi dan masuk dalam program rehabilitasi.
Adapun kuasa hukum melayangkan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE, kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55.
"Kita juga masukan pasal yang sangat krusial yaitu pasal 3, 5 dan 10 Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Finsensius.
Advertisement