Bareksrim Polri Tangkap Pegiat Media Sosial Adam Deni

Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial Adam Deni. Diketahui, yang bersangkutan dikenal lantaran ribut dengan Jerinx SID.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Feb 2022, 14:44 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2022, 14:35 WIB
FOTO: Jerinx dan Adam Deni Penuhi Panggilan Polisi
Pegiat media sosial Adam Deni Toba tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/08/2021). Kedatangan Adam Deni untuk menghadiri proses mediasi dengan I Gede Ary Astina alias Jerinx dalam menyelesaikan kasus dugaan pengancaman. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial Adam Deni. Diketahui, yang bersangkutan dikenal lantaran ribut dengan Jerinx SID.

Hal itu pun dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Iya benar ditangkap,"kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).

Meski demikian, Ahmad masih enggan menyampaikan kasus yang menjerat Adam Deni.

Dia menyebut akan menyampaikan informasi lengkap terkait penangkapan itu melalui konferensi pers.

 

Sosok Ahmad Deni

Sebelumnya, pegiat media sosial Adam Deni berseteru dengan musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx terkait kasus dugaan pengancaman. Meski sudah ada mediasi dan saling bermaafan, Adam Deni tetap menginginkan perkara tersebut diproses hukum hingga ke pengadilan.

Dalam perjalanan sidangnya, Jerinx SID kemudian menunjukan sebuah foto usai menjalani sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah diperlihatkan, Jerinx mengatakan kalau foto tersebut adalah diduga seseorang berinisial AD yang mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Joko Widodo.

Suami Nora Alexandra itu minta keadilan dengan meminta polisi bisa segera memproses orang yang ada di dalam foto tersebut. Menurut Jerinx, foto AD itu sudah menjadi bahan pembicaraan di Bali. Ia mempertanyakan mengapa AD masih bebas berkeliaran sementara dirinya dipidanakan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya