Terapkan PPKM Level 3, Ini Sejumlah Aturan Baru di Depok

Dalam Kepwal tersebut Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 09 Feb 2022, 09:28 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2022, 09:28 WIB
Penyekatan PPKM Level 4 di Margonda, Depok
Petugas gabungan melakukan penyekatan PPKM Level 4 di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Kota Depok menerapkan PPKM level 3 untuk itu, pemerintah kota telah membuat sejumlah peraturan baru. Peraturan tersebut dituangkan pada Keputusan Wali Kota Depok NOMOR: 443/75/Kpts/Satgas/Huk/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.  

“Pemberlakuan PPKM Level 3 Covid-19 terhitung mulai 8 Februari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022,” ujar Wali Kota Depok Muhammad Idris pada Kepwalnya yang diterima Liputan6.com, Rabu (9/2/2022).

Dalam Kepwal tersebut Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Pemkot Depok memastikan penerapan protokol kesehatan, dan untuk membatasi mobilitas warga. Selain itu dapat segera dilaksanakan Gerakan Jaga Kampung Kita (JAGAKAKI) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ).

“Mengerahkan sumber daya Satgas Kecamatan dan Tim Pengawas Kecamatan dan kelurahan, bersama TNI dan Polri, serta terpadu dengan Satgas KSTJ/RT/RW, melakukan upaya pencegahan dan penanganan langsung di wilayah RT,” ucap Idris.

Idris menilai, Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan panjang lebih dari 15 menit, interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas lainnya. Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang.

“Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain seperti gagang pintu perlu dihindari,” terang Idris.

Adapun sejumlah pengetatan atau pemberlakuan peraturan pada dunia usaha PPKM Level 3, pada perhotelan non karantina wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi. Untuk kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas.

“Ruang pertemuan dengan kapasitas besar atau ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan,” kata Idris.

Pembatasan di Pasar

Untuk minimarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan, lanjut Idris, dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60 persen. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak 14 September 2021.

“Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” jelas tutur Idris.

Idris mengungkapkan, para pedagang kaki lima hingga warteg diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Jumlah pengunjung makan 60 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

“Untuk restoran atau café yang berada di pusat perbelanjaan dilakukan pengaturan satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit,” ungkap Idris.

Idris menambahkan, untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai malam hari, dapat memberikan pelayanan dengan protokol kesehatan yang ketat. Pelaksanaan jam operasional dapat dilaksanakan sejak pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB.

“Kapasitas maksimal 25 persen dan satu meja maksimal dua orang dengan waktu makan 60 menit,” pungkas Idris.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya