Wali Kota Depok Restui ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran: Enggak Semuanya Punya Kendaraan

Wali Kota Depok, Supian Suri mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik lebaran 2025 ini.

oleh Dicky Agung Prihanto Diperbarui 28 Mar 2025, 10:00 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2025, 10:00 WIB
Wali Kota Depok, Supian Suri.
Wali Kota Depok, Supian Suri saat ditemui usai melaksanakan buka puasa bersama di kediamannya di Cilodong, Depok. (Foto: Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Depok, Supian Suri mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik lebaran 2025 ini.

"Kami mengizinkan kepada pimpinan atau teman-teman yang memang dipercaya pegang kendaraan dinas," kata dia di Depok, Kamis (27/3/2025) malam.

Supian menjelaskan, pemberian penggunaan mobil dinas kepada ASN untuk perjalanan mudik lebaran telah dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Menurut dia, tak semua yang memiliki kendaraan pribadi.

"Enggak semua mereka punya kendaraan, sehingga diharapkan bisa membantu sebagai apresiasi atas pengabdian mereka selama ini sehingga kami izinkan," ungkap dia. 

Supian beralasan, pemberian izin penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik, dapat mempercepat ASN kembali ke Depok. Hal itu untuk mencegah adanya ASN yang terlambat bertugas kembali ke Depok dengan alasan terkendala transportasi.

"Diharapkan akan bisa memudahkan mereka kembali ke Depok, sehingga tidak terhambat masalah transportasi," ungkap dia.

Meskipun telah diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, ASN dapat bertanggung jawab akan kendaraan tersebut.

Pertanggungjawaban penggunaan kendaraan dinas akan tetap melekat kepada ASN yang mendapatkan fasilitas tersebut.

"Prinsipnya mau bawa pulang kampung atau tetap enggak dibawa kemana-mana, ya pertanggungjawaban terhadap mobil dinas melekat, terhadap yang diamanahkan,” terang Supian.

 

Sudut Pandang Berbeda

Supian mengungkapkan, ASN yang mendapatkan penggunaan kendaraan dinas bertanggung jawab akan kendaraan tersebut. Apabila terjadi kehilangan kendaraan dinas, maka ASN bertanggung jawab akan kendaraan dinas.

"Artinya, kalau terjadi hal yang tidak diinginkan seperti hilang, itu menjadi tanggung jawab mereka, sehingga harus mengembalikan negara, kalau memang itu terjadi," ungkap Supian.

Saat disinggung soal sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya sempat melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, Supian menilai ada sudut pandang yang berbeda.

Supian tetap bersikukuh penggunaan kendaraan dinas diperbolehkan untuk perjalanan mudik dengan sejumlah catatan.

“Ya sekali lagi buat kami sudut pandangnya itu tadi, mereka harus cepat kembali, ditinggal pun bukan hal yang akan menjadi pekerjaan rumah lagi kalau enggak di bawa. Bisa saja terjadi hal yang tidak diinginkan juga, kami mengapresiasi hasil kerja mereka selama ini, kita izinkan tapi tetap menjaga aset negara, mereka harus bisa bertanggung jawab,” pungkas Supian. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya