Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH Yogyakarta mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang menangkap puluhan warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
Penangkapan disinyalir terkait penolakan warga desa dengan proyek tambang batu andesit di desa tersebut.
Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan Zainal Arifin menerima laporan ada 60 warga desa ditangkap aparat saat melakukan doa bersama atau istigasah.
Advertisement
Baca Juga
"Bahwa penangkapan terhadap sekitar 60 warga dilakukan oleh kepolisian pada saat warga sedang melakukan istigasah (doa bersama)," ujar Zainal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/2/2022).
Zainal mengatakan, selain menangkap warga desa yang tengah istigasah, aparat juga melakukan sweeping hingga ke rumah-rumah warga. Warga yang terjaring sweeping ditangkap oleh aparat Kepolisian.
"Warga yang sedang melakukan istigasah tiba-tiba dikepung dan ditangkap. Tidak cukup sampai di situ, Kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga." kata Zainal.
Â
Sebut Klaim Sepihak
Menurut Zaenal, pernyataan Polri yang menyebut penangkapan terhadap warga desa lantaran membawa senjata tajam adalah klaim sepihak pihak Kepolisian. Dia menyebut fakta yang ditemukan di lapangan tidak demikian.
"Pada faktanya berdasarkan informasi dari warga, polisi mengambil alat-alat tajam seperti arit, serta mengambil pisau yang sedang digunakan oleh ibu-ibu untuk membuat besek (anyaman bambu)," kata Zaenal.
Zaenal juga menyebut pernyataan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menyebut tidak ada kekerasan yang dialami warga Desa Wadas adalah kebohongan. Sebab, pengerahan ribuan aparat Kepolisian ke Desa Wadas merupakan bentuk intimidasi bagi warga.
"Pada faktanya pengerahan ribuan anggota Kepolisian masuk ke Wadas merupakan bentuk intimidasi serta kekerasan secara psikis yang dapat berakibat lebih panjang daripada kekerasan scara fisik," kata Zaenal.
Â
Advertisement
Polisi Amankan 23 Warga Desa Wadas
Proses pengukuran bakal lokasi Proyek Waduk Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa (8/2/2022) mengalami ketegangan. Polisi mengamankan 23 orang yang disebut-sebut membawa senjata tajam.
"Sebanyak 23 orang yang membawa senjata tajam tersebut kemudian dibawa ke Polsek Bener," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang.
Menurut Iqbal, saat pengukuran lahan sempat terjadi ketegangan antara warga yang mendukung maupun menolak proyek strategis nasional tersebut.
Petugas Gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Purworejo, kata dia, sudah berada di lokasi untuk mencegah terjadinya gesekan antara kedua kelompok tersebut.
Ia menambahkan pengamanan yang dilakukan petugas gabungan tersebut didasarkan atas permohonan yang disampaikan Kanwil BPN Jateng kepada Kapolda Jawa Tengah.
Iqbal menjelaskan, terdapat 70 petugas BPN yang melaksanakan pengukuran lahan di Desa Wadas. Adapun luas area yang akan dibebaskan untuk pelaksanaan proyek tersebut mencapai 124 hektare.
Iqbal sendiri mempersilakan para warga yang mendukung maupun menolak proyek tersebut untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.