PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali, Mall Beroperasi 50 Persen Sampai Pukul 21:00

Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan PPKM di luar Jawa-Bali. Perpanjangan itu dari 15 hingga 28 Februari 2022.

oleh Yopi Makdori diperbarui 15 Feb 2022, 09:52 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2022, 09:52 WIB
PPKM DKI Jakarta Naik ke Level 2
PPKM di Jakarta kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan PPKM di luar Jawa-Bali. Perpanjangan itu dari 15 hingga 28 Februari 2022.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua yang ditekan pada 14 Februari 2022.

Mengacu pada aturan tersebut, mall yang berada pada daerah yang diterapkan PPKM level 3 masih bisa beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Mall bisa buka dari pukul 10:00 hingga 21:00.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah," tulis aturan tersebut dikutip pada Selasa (15/2/2022).

Kapasitas Bioskop 50 Persen

Pembukaan Bioskop di Masa PPKM Level 3
Suasana pada hari pertama kembali dibukanya bioskop CGV Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (16/9/2021) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Bioskop juga diizinkan untuk buka dengan kapasitas 50 persen. Adapun ketentuan lengkapnya sebagai berikut:

1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan

protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah

Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan

hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk;

3) anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan

menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

4) restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

 

 

Infografis

Infografis Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4
Infografis Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya