Liputan6.com, Jakarta - Teguran tertulis dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dilayangkan ke 15 perkantoran di Jakarta Pusat setelah adanya pelanggaran protokol kesehatan atau prokes. Total sejauh ini ada 44 perkantoran di Jakarta yang terkena sanksi dalam pemberlakukan PPKM level 3 kali ini.
Jika dibandingkan dengan empat kota administratif Jakarta lainnya, perkantoran di Jakarta Pusat ternyata paling banyak menerima teguran tertulis dari Satpol PP DKI Jakarta.
Sementara itu ada 14 kantor di Jakarta Barat yang melanggar prokes dan memperoleh sanksi teguran tertulis. Selain itu, terdapat tiga perkantoran di Jakarta Pusat yang mesti menerima sanksi berupa penutupan sementara selama 3 × 24 jam,
Advertisement
Lalu ada satu kantor di Jakarta Barat ditutup sementara selama 3 × 24 jam. Berikutnya, tiga perkantoran di Jakarta Selatan juga mendapatkan teguran tertulis.
"Perkantoran Jakarta Pusat teguran tertulis 15 kantor," demikian kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat menyampaikan laporan hasil evaluasi pengawasan protokol kesehatan pada PPKM Level 3 periode 7-13 Februari, Selasa (15/2).
44 Kantor Disanksi
Dia membeberkan, secara total Satpol PP telah melakukan pemeriksaan terhadap 487 perkantoran. Dan jumlah perkantoran mendapatkan sanksi sebanyak 44 perkantoran.
Arifin menjelaskan, perkantoran yang melanggar ketentuan protokol kesehatan selama PPKM Level 3, didominasi oleh perkantoran swasta yaitu sebanyak 36 kantor dalam sanksi teguran tertulis, 5 penutupan sementara, BUMD 1 kantor, dan BUMN 1 kantor.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement