44 Perkantoran di Jakarta Kena Sanksi karena Langgar Prokes PPKM Level 3

Teguran tertulis dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dilayangkan ke 15 perkantoran di Jakarta Pusat setelah adanya pelanggaran protokol kesehatan atau prokes.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Feb 2022, 14:50 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2022, 14:42 WIB
PPKM Darurat, Personil Gabungan Siap Amankan Hari Raya Idul Adha
Petugas Satpol PP juga bertugas melakukan pengawasan protokol kesehatan di DKI Jakarta. (Liputan6.com/Angga

Liputan6.com, Jakarta - Teguran tertulis dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dilayangkan ke 15 perkantoran di Jakarta Pusat setelah adanya pelanggaran protokol kesehatan atau prokes. Total sejauh ini ada 44 perkantoran di Jakarta yang terkena sanksi dalam pemberlakukan PPKM level 3 kali ini.

Jika dibandingkan dengan empat kota administratif Jakarta lainnya, perkantoran di Jakarta Pusat ternyata paling banyak menerima teguran tertulis dari Satpol PP DKI Jakarta.

Sementara itu ada 14 kantor di Jakarta Barat yang melanggar prokes dan memperoleh sanksi teguran tertulis. Selain itu, terdapat tiga perkantoran di Jakarta Pusat yang mesti menerima sanksi berupa penutupan sementara selama 3 × 24 jam,

Lalu ada satu kantor di Jakarta Barat ditutup sementara selama 3 × 24 jam. Berikutnya, tiga perkantoran di Jakarta Selatan juga mendapatkan teguran tertulis.

"Perkantoran Jakarta Pusat teguran tertulis 15 kantor," demikian kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat menyampaikan laporan hasil evaluasi pengawasan protokol kesehatan pada PPKM Level 3 periode 7-13 Februari, Selasa (15/2).

44 Kantor Disanksi

Gambar Ilustrasi Menjalankan Protokol Kesehatan Pada Klaster Perkantoran
Ilustrasi perkantoran (Sumber: Freepik)

Dia membeberkan, secara total Satpol PP telah melakukan pemeriksaan terhadap 487 perkantoran. Dan jumlah perkantoran mendapatkan sanksi sebanyak 44 perkantoran.

Arifin menjelaskan, perkantoran yang melanggar ketentuan protokol kesehatan selama PPKM Level 3, didominasi oleh perkantoran swasta yaitu sebanyak 36 kantor dalam sanksi teguran tertulis, 5 penutupan sementara, BUMD 1 kantor, dan BUMN 1 kantor.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya