Liputan6.com, Jakarta - Aturan ganjil genap di wilayah Jakarta tidak diberlakukan pada hari ini saat akhir pekan, Sabtu (19/4/2025).
Seperti yang telah menjadi kebijakan tetap dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sistem ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dan ditiadakan pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga
Dengan tidak diberlakukannya pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ini, seluruh pengendara kendaraan roda empat atau lebih, baik yang memiliki pelat nomor berakhiran ganjil maupun genap, diperbolehkan melintas di seluruh ruas jalan yang biasanya termasuk dalam kawasan ganjil genap.
Advertisement
Hal ini memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas akhir pekan tanpa khawatir terkena sanksi tilang karena melanggar ketentuan sistem ganjil genap.
Sistem ganjil genap Jakarta selama ini diterapkan dengan tujuan utama mengurangi kepadatan lalu lintas dan menekan tingkat polusi udara yang disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor.
Regulasi ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 sebagai bentuk penyempurnaan dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Penerapannya juga mengacu pada arahan dari pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Kebijakan ganjil genap berlaku pada 26 ruas jalan utama di wilayah ibu kota, dengan dua rentang waktu operasional setiap harinya: sesi pagi dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, dan sesi sore hingga malam dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Di luar jam-jam tersebut, kendaraan pribadi dapat melintas tanpa pembatasan pelat nomor. Namun, saat memasuki akhir pekan seperti hari ini, sistem tersebut tidak diberlakukan secara menyeluruh.
Kendati demikian, masyarakat tetap diminta untuk bijak dalam menggunakan kendaraan pribadi dan tetap mengantisipasi potensi kemacetan di sejumlah titik strategis.
Pada akhir pekan, volume lalu lintas di Jakarta cenderung meningkat, terutama di area pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan akses menuju jalan tol. Situasi ini sering kali menyebabkan antrean panjang dan kemacetan yang bisa memengaruhi kenyamanan berkendara.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan terus mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan penggunaan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, atau KRL Commuter Line sebagai alternatif bepergian yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Selain membantu mengurangi beban lalu lintas, penggunaan transportasi publik juga mendukung terciptanya udara yang lebih bersih di ibu kota.
Sementara itu, pengawasan lalu lintas tetap dilakukan oleh petugas di lapangan serta melalui sistem tilang elektronik (ETLE) yang tersebar di sejumlah titik.
Meskipun aturan ganjil genap tidak berlaku hari ini, rambu-rambu lalu lintas dan peraturan lain tetap harus dipatuhi demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.
Ganjil genap akan kembali diberlakukan mulai Senin 21 April 2025. Untuk itu, para pengendara diimbau agar selalu memperhatikan jadwal dan informasi terbaru dari pihak berwenang sebelum memulai perjalanan, guna menghindari sanksi serta memastikan mobilitas tetap berjalan lancar dan tertib.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Panduan Berkendara Aman dan Nyaman Saat Ganjil Genap Jakarta Diterapkan
Agar tetap nyaman dan terhindar dari sanksi selama kebijakan ganjil genap diberlakukan di Jakarta, pengendara mobil sebaiknya mempersiapkan diri dengan baik sebelum melakukan perjalanan. Berikut beberapa tips yang dapat membantu pengendara roda empat untuk berkendara lebih efektif di tengah pembatasan ini:
1. Periksa jadwal ganjil genap secara rutin
Kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dengan dua sesi waktu: pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pastikan nomor pelat kendaraan Anda sesuai dengan tanggal yang berlaku sebelum keluar rumah.
2. Hindari jalur yang terkena aturan
Gunakan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze untuk mencari alternatif rute yang tidak masuk ke dalam kawasan ganjil genap. Hal ini dapat menghemat waktu sekaligus menghindari risiko terkena tilang elektronik.
3. Manfaatkan transportasi umum
Bila kendaraan pribadi tidak dapat digunakan karena aturan pelat nomor, pertimbangkan untuk menggunakan MRT, LRT, KRL, atau TransJakarta yang bebas dari pembatasan ini.
4. Sesuaikan waktu perjalanan
Salah satu cara paling sederhana untuk tetap bisa menggunakan mobil pribadi adalah dengan mengatur jam keberangkatan sebelum aturan diberlakukan atau sesudahnya. Misalnya, berangkat sebelum pukul 06.00 WIB atau setelah pukul 21.00 WIB.
5. Pertimbangkan untuk menggunakan mobil listrik
Kendaraan berbasis listrik saat ini dikecualikan dari aturan ganjil genap di Jakarta, sehingga bisa menjadi pilihan jangka panjang yang lebih fleksibel dan ramah lingkungan.
6. Gunakan layanan transportasi online
Bila perjalanan tidak bisa ditunda dan mobil pribadi terkena aturan, taksi online atau layanan ride-hailing bisa menjadi solusi praktis tanpa melanggar aturan yang berlaku.
7. Jangan abaikan kamera ETLE
Sistem tilang elektronik kini semakin banyak digunakan di jalan-jalan utama Jakarta. Pastikan untuk mematuhi aturan ganjil genap agar tidak terekam dan dikenai denda secara otomatis.
Dengan memahami dan menerapkan tips-tips tersebut, pengendara roda empat dapat lebih siap dalam menghadapi pembatasan ganjil genap, sekaligus turut mendukung kelancaran lalu lintas dan pengurangan polusi udara di Jakarta.
Advertisement
