PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 28 Februari 2022, 4 Daerah Masuk PPKM Level 4

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 22-28 Februari 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Feb 2022, 05:54 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2022, 05:52 WIB
Mobilitas Warga Jakarta Saat Akhir Pekan
Sejumlah warga berolahraga melintas di kawasan Sudirman - Thamrin saat akhir pekan, Jakarta, Minggu (20/2/2022). Aktivitas warga di kawasan tersebut relatif ramai saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di ibu kota. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 22-28 Februari 2022.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali terlihat tidak ada lagi daerah yang berada di level 1. Padahal pada periode sebelumnya, terdapat 4 daerah yang berada di level 1.

Selain itu, ada pula penurunan daerah yang berada di level 2. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, sebelumnya terdapat 58 daerah yang berada di level 2, tetapi kini hanya 25 daerah.

Namun, kenaikan cukup tinggi pada daerah yang menerapkan PPKM level 3.

"Sebelumnya terdapat 66 daerah, tetapi saat ini alami peningkatan menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada," ujar Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa, (22/2/2022).

 

 

4 Daerah Terapkan PPKM Level 4

FOTO: Kawasan Wisata Jalan Malioboro Kembali Ramai
Tukang becak menunggu penumpang di kawasan Jalan Malioboro, Yogyakarta, Minggu (10/10/2021). Wisatawan yang berkunjung di kawasan wisata Yogyakarta wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan karena Daerah Istimewa Yogyakarta masih berstatus PPKM level 3. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sementara 4 daerah yang berada di wilayah PPKM level 4 adalah Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun.

Safrizal menjelaskan penerapan itu berdasarkan hasil evaluasi atas indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial.

Reporter: Intan Umbari Prihatin 

Sumber: Merdeka

Infografis Cek Pembatasan Penting di Daerah PPKM Level 3. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Cek Pembatasan Penting di Daerah PPKM Level 3. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya