Jaksa Agung Terima Kunjungan Wamen BUMN II Bahas Penyelamatan Garuda

Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Mar 2022, 14:52 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2022, 14:50 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (foto: dokumentasi Kejagung)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Pertemuan tersebut membahas terkait dengan upaya penyelamatan aset PT Garuda Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan, pertemuan itu digelar di Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa mulai pukul 11.00 WIB.

"Adapun pertemuan antara Jaksa Agung dan Wakil Menteri II BUMN pada hari ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan internal sebelumnya pada Jumat 11 Februari 2022 lalu yang dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri BUMN Erick Thohir, Jaksa Agung RI Burhanuddin, dan Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo," tutur Ketut dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).

Menurut Ketut, Wakil Menteri BUMN II memyatakan bahwa saat ini PT Garuda Indonesia mengalami likuiditas dan solvabilitas.

"Oleh karenanya perlu segera dilakukan penyelamatan terhadap PT Garuda Indonesia," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kejagung Dukung Penyelamatan Garuda

Ketut menyatakan, Kementerian BUMN dan PT Garuda Indonesia mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung dalam rangka penyelamatan aset terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

"Jaksa Agung mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) mendukung proses yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia dalam rangka penyelamatan terkait likuiditas dan solvabilitas melalui proses rekstrukturisasi sehingga aset BUMN dapat beroperasi secara transparan dan profesional," Ketut menandaskan.


Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia terkait proyek pengadaan pesawat jenis ATR 72-600.

"Tadi pagi enam orang kita lakukan pemeriksaan, dan dari enam orang itu kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Menurut Burhanuddin, identitas kedua tersangka adalah SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 yang juga anggota tim pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia dan AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014 yang juga anggota tim pengadaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.

"Dua orang tersebut yang pertama tersangka SA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang kedua tersangka AW dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Burhanuddin.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menaikkan status penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) terkait indikasi dari pengadaan pesawat jenis ATR 72-600. Hal itu disampaikan langsung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya