Liputan6.com, Jakarta 49 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan berkaitan dengan dugaan adanya perbuatan melawan hukum dan hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Sidang perdana gugatan tersebut akan berlangsung pada hari ini, Kamis (10/3/2022).
"Hari ini, Kamis 10 Maret 2022, perwakilan eks-pegawai KPK menghadiri sidang perdana gugatan PTUN dengan agenda pemeriksaan persiapan," ujar Sekjen IM57+ Institute Lakso Anindito dalam keterangannya.
Advertisement
Adapun gugatan ditujukan kepada Presiden, Pimpinan KPK, dan Kepala BKN dengan objek gugatan perbuatan melawan hukum atas tidak dilaksanakannya rekomendasi Komnas HAM pada 16 Agustus 2021 dan rekomendasi Ombudsman, 15 September 2021.
Lakso mengatakan, para mantan pegawai KPK telah menempuh upaya administratif berupa keberatan dan banding keberatan atas pelaksanaan TWK. Namun upaya tersebut tidak pernah mendapat tanggapan yang wajar dan layak.
"Kami berharap bahwa permohonan kami dapat diterima dan diputuskan dengan seadil-adilnya," kata Lakso.
Harapan
Lakso berharap PTUN memutuskan gugatan ini secara adil. Menurut Lakso, selama proses persidangan berlangsung, para mantan pegawai KPK akan didampingi oleh beberapa lembaga bantuan hukum.
"Selama proses hukum, eks pegawai KPK didampingi oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, LBH Muhammadiyah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW), Visi Law Office serta para tokoh nasional seperti Asfinawati, Busro Muqqodas, dan Saor Siagian," kata Lakso.
Advertisement