Deretan Aset Indra Kenz yang Disita Polisi, Mulai Mobil Mewah hingga Akun Medsos

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipieksus) Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz. Berapa nilainya?

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mar 2022, 14:03 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2022, 14:03 WIB
FOTO: Indra Kenz Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Penipuan
Indra Kesuma alias Indra Kenz (kanan) tiba di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Indra Kenz menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipieksus) Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz. Aset itu mulai dari mobil Ferrari serta Tesla hingga akun media sosial.

"Saat ini penyidik telah melakukan peyiatan terhadap beberapa barang bukti antara lain satu, dokumen bukti setor dan tarik berikut bukti koran. Kedua, akun YouTube dan gmail tersangka. Ketiga, video konten YuoTube. Keempat, satu ponsel tersangka," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

"Kelima, satu unit kendaran Tesla. Keenam, satu unit kendaran Ferrari. Ketujuh, dua bidang tanah di Deli serdang, Sumatera Utara, dan terbaru menyita satu unit rumah di Medan Timur," sambungnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Indra Kenz lainnya.

"Bahwa akan dilakukan penyitaan tehradap 9 rekening saudara IK, dan akan dilakukan tracing terhadap 5 unit kendaran mewah, 2 jam tangan mewah dan dilakukan pemblokiran terhadap 1 akun saudara IK," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Terus Koordinasi dengan PPATK

Sehingga, total aset milik crazy rich asal Medan yang akan disita itu mencapai puluhan miliar rupiah.

"Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp 43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar," ungkapnya.

"Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan platform Binomo," tutupnya.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya