Polisi Periksa Istri dan Manajer Doni Salmanan Senin 14 Maret 2022

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri dan manajer dari Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui platform Quotex.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Mar 2022, 11:30 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2022, 11:30 WIB
Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina. (Foto: Dok. Instagram @dinanfajrina)
Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina. (Foto: Dok. Instagram @dinanfajrina)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri dan manajer dari Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui platform Quotex. Rencananya keduanya dimintai keterangan pada Senin, 14 Maret 2022.

"Istri dan manager DS sudah kita panggil, senin akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya," tutur Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).

Sementara itu, lanjut Asep, penyidik masih melakukan sejumlah proses dalam rangka penyitaan aset dan barang bukti milik Doni Salmanan.

"Untuk penyitaan sedang berproses," kata Asep.

Kasus dugaan penipuan berkedok investasi oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan semakin berkembang. Setelah menetapkan tersangka, menyita aset dan menghitung nominal kerugian yang dialami korban, kini polisi juga akan menelusuri aliran uangnya.

 


Minta Penerima Uang Lapor

Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan pihaknya akan meminta uang yang bersumber dari tangan para tersangka untuk bisa dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Kepada siapa pun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik saudara IK (Inda Kenz) dan DS (Doni Salmanan) agar bisa melaporkan kepada penyidik," kata Ramadhan kepada awak media, Rabu (9/3/2022).

Ramadhan menambahkan, uang yang dikembalikan para penerima nantinya akan disita Polri sebagai barang bukti. Sebab, uang hasil tindak pidana secara hukum dilarang untuk digunakan.

"Ya (kembalikan dana yang sudah diterima) kan harus disita. Namanya menerima uang hasil tindak pidana, itu tidak boleh," tegas jenderal bintang 1 ini.

Ramadhan mengatakan, uang pemberian para pelaku tidak diketahui sumber asalnya oleh para penerima. Karenanya, dia memastikan, Polri tidak akan melakukan jerat hukum terhadap mereka mengenai hal ini.

"Orang tidak tahu dan ada itikad ingin mengembalikan. Ketika penyidik sampaikan (uang itu asalnya dari tindak kejahatan pelaku) orang itu akan kembalikan, nah itu tidak (terjerat hukum)," Ramadhan menutup.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Polri turut bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kedua institusi ini terus menelusur di mana saja letak uang para pelaku yang telah merugikan korbannya hingga puluhan miliar tersebut.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya