Liputan6.com, Jakarta - Masih terus dilaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.
Terdapat penambahan 16.110 orang pada hari ini, Jumat (11/3/2022) positif Corona dilaporkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Sampai saat ini di Indonesia total akumulatif ada 5.864.010 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Advertisement
Baca Juga
Untuk kasus sembuh bertambah 39.212 orang pada hari ini. Sehingga total akumulatifnya terdapat 5.335.846 pasien sudah berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 di Indonesia sampai kini.
Sementara itu, kasus meninggal dunia pada hari ini ada penambahan 290 orang. Total akumulatif hingga saat ini sebanyak 151.703 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.
Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Kamis 10 Maret 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Jumat (11/3/2022) pada jam yang sama.
Â
Kata Menko Luhut soal Perubahan Iklim Jadi Ancaman Serius Pasca Pandemi Covid-19
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengenang pandemi Covid-19 yang per Maret 2022 telah genap berusia 2 tahun di Indonesia.
Pemerintah disebutnya telah berhasil melalui masa pandemi meski diterjang banyak rintangan. Berbagai kebijakan pun muncul selama situasi ini, mulai dari pembatasan aktivitas sosial PPKM, percepatan distribusi vaksinasi, hingga inovasi platform PeduliLindungi.
Namun, Luhut ogah berpuas diri. Sebab, masih akan banyak tantangan ke depan yang harus dilalui negara, salah satunya ancaman perubahan iklim (climate change).
"Kisah pahit telah dipelajari. Kini kita harus bersiap untuk jangka panjang. Tantangan krusial berada di depan mata, dimulai dari perubahan iklim," kata Menko Luhut dalam sesi webinar, Kamis 10 Maret 2022.
Menjawab tantangan ini, Indonesia telah berkomitmen mengurangi emisi 29 persen pada 2030 sesuai kesepakatan di Paris Agreement.
Indonesia juga telah menetapkan aturan pajak karbon melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Lalu, ada juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 yang bakal mengembangkan sistem perdagangan karbon.
Namun, butuh dana tak sedikit hingga Rp 166 triliun untuk mewujudkan cita-cita itu. Sementara APBN hanya bisa menanggung sekitar Rp 87 triliun daripadanya.
"Pemerintah telah menyiapkan partisipasi dana swasta untuk bisa masuk. Sebagai contoh, melalui sukuk hijau. Kita juga menyiapkan pendekatan keuangan campuran, seperti bantuan dari ADB yang akan menarik dana donor dan investor untuk membiayai pemensiunan pembangkit listrik konvensional," tutup Luhut.
Â
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.
Ayo Jadikan 2022 Tahun Terakhir Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19
Advertisement