Update Covid-19 Kamis 10 Maret 2022: Positif 5.847.900, Sembuh 5.296.634, Meninggal 151.413

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Rabu 9 Maret 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Kamis (10/3/2022) pada jam yang sama.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 10 Mar 2022, 17:15 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2022, 17:00 WIB
covid-19
ilustrasi covid-19/copyright by Jarun Ontakrai (Shutterstock)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 masih terus melaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia.

Per data hari ini, Kamis (10/3/2022), terdapat penambahan 21.311 orang positif Covid-19.

Sehingga sampai kini di Indonesia total akumulatifnya ada 5.847.900 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Sedangkan penambahan kasus sembuh pada hari ini ada 38.399 orang. Dengan begitu, total akumulatif terdapat 5.296.634 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 di Indonesia hingga saat ini.

Sementara itu, kasus meninggal dunia pada hari ini bertambah 278 orang. Total akumulatifnya hingga kini ada 151.413 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Rabu 9 Maret 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Kamis (10/3/2022) pada jam yang sama.

 

WHO Sebut Pandemi Covid-19 Masih Jauh dari Selesai

Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal World Health Organization (WHO) (AP Photo)
Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal World Health Organization (WHO) (AP Photo)

Pandemi masih jauh dari selesai, pemimpin WHO bersikeras Rabu (9 Maret), dua tahun setelah ia pertama kali menggunakan istilah itu untuk membangunkan dunia terhadap ancaman yang muncul dari Covid-19.

Dilansir dari laman Channel News Asia, Kamis (10/3/2022), Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia Tedros Adhanom Ghebreyesus pertama kali menggambarkan Covid-19 sebagai pandemi pada 11 Maret 2020.

Dua tahun kemudian, dia menyesali bagaimana virus masih berkembang dan melonjak di beberapa bagian dunia.

WHO menyatakan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional - tingkat alarm tertinggi dalam peraturan badan kesehatan PBB - pada 30 Januari 2020, ketika, di luar China, kurang dari 100 kasus dan tidak ada kematian yang dilaporkan.

Tetapi hanya penggunaan kata pandemi enam minggu yang tampaknya mengguncang banyak negara untuk bertindak.

"Dua tahun kemudian, lebih dari 6 juta orang telah meninggal," kata Tedros pada konferensi pers, sementara hampir 444 juta kasus telah terdaftar.

"Meskipun kasus dan kematian yang dilaporkan menurun secara global, dan beberapa negara telah mencabut pembatasan, pandemi masih jauh dari selesai - dan tidak akan berakhir di mana pun sampai semuanya berakhir."

Dia mencatat kenaikan 46 persen dalam kasus baru minggu lalu di wilayah Pasifik Barat WHO, di mana 3,9 juta infeksi tercatat.

"Virus ini terus berkembang, dan kami terus menghadapi hambatan besar dalam mendistribusikan vaksin, tes, dan perawatan di mana pun mereka membutuhkannya," kata Tedros.

Dia juga membunyikan peringatan tentang penurunan tingkat pengujian baru-baru ini, dengan mengatakan itu membuat planet ini buta terhadap apa yang sedang dilakukan Covid-19.

"WHO khawatir beberapa negara secara drastis mengurangi pengujian," kata Tedros.

"Ini menghambat kemampuan kita untuk melihat di mana virus itu berada, bagaimana penyebarannya dan bagaimana perkembangannya."

Dalam pembaruan mingguannya tentang penyebaran virus, WHO mengatakan sebelumnya bahwa varian Omicron memiliki "dominasi global" atas mutasi virus lainnya.

WHO mengatakan Omicron menyumbang 99,7 persen dari sampel yang dikumpulkan dalam 30 hari terakhir yang telah diurutkan dan diunggah ke inisiatif sains global GISAID.

WHO mengatakan akses yang tidak setara ke vaksin, tes, dan perawatan Covid-19 tetap merajalela dan memperpanjang pandemi.

Terkait tingkat vaksinasi, angka terbaru WHO menunjukkan 23 negara belum sepenuhnya mengimunisasi 10 persen dari populasi mereka, sementara 73 negara belum mencapai target cakupan 40 persen yang ditetapkan untuk awal 2022.

 

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Positif covid-19
Foto: Ilustrasi

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Respons WHO Terkait Pencabutan Aturan Pembatasan Covid-19

Infografis Respons WHO Terkait Pencabutan Aturan Pembatasan Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Respons WHO Terkait Pencabutan Aturan Pembatasan Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya