Tingkatkan Layanan Publik, Wali Kota Tarakan Resmikan Aplikasi SIMPELKAN

Pemerintah Kota Tarakan terus merealisasikan komitmen untuk menyediakan layanan publik yang berkualitas bagi masyarakat dan dunia usaha.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 14 Mar 2022, 15:27 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2022, 15:26 WIB
Tingkatkan Layanan Publik, Wali Kota Tarakan Resmikan Aplikasi SIMPELKAN
Penandatanganan Maklumat Pelayanan pada Mal Pelayanan Publik Kota Tarakan yang dilakukan di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan pada Kamis (10/3).

Liputan6.com, Tarakan Pemerintah Kota Tarakan terus merealisasikan komitmen untuk menyediakan layanan publik yang berkualitas bagi masyarakat dan dunia usaha.

Terbaru, Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., bersama unit penyelenggara pelayanan yang tergabung dalam Mal Pelayanan Publik menandatangani Maklumat Pelayanan pada Mal Pelayanan Publik Kota Tarakan yang dilakukan di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan pada Kamis (10/3).

Tingkatkan Layanan Publik, Wali Kota Tarakan Resmikan Aplikasi SIMPELKAN
Penandatanganan Maklumat Pelayanan pada Mal Pelayanan Publik Kota Tarakan yang dilakukan di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan pada Kamis (10/3).

Dalam sambutannya, Wali Kota Khairul menjelaskan kegiatan tersebut merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk menjalankan amanat Undang-undang tentang Pelayanan Publik.

Tingkatkan Layanan Publik, Wali Kota Tarakan Resmikan Aplikasi SIMPELKAN
Penandatanganan Maklumat Pelayanan pada Mal Pelayanan Publik Kota Tarakan yang dilakukan di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan pada Kamis (10/3).

Di samping itu, ia menyampaikan bahwa di dalam pelayanan publik terdapat hak masyarakat atas pelayanan berkualitas yang harus ditunaikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Tingkatkan Layanan Publik, Wali Kota Tarakan Resmikan Aplikasi SIMPELKAN
Peluncurkan Aplikasi Sistem Perizinan Elektronik Tarakan (SIMPELKAN).

Di kesempatan yang sama, ia juga meluncurkan Aplikasi Sistem Perizinan Elektronik Tarakan (SIMPELKAN). Aplikasi ini memiliki fitur tanda tangan digital atas izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, sehingga kedepannya proses perizinan dapat semakin mudah, akuntabel, dan cepat.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya