PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah yang Terapkan Level 2-4

Penerapan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpajang mulai 15-21 Maret 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mar 2022, 06:32 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2022, 06:32 WIB
PPKM Darurat, Ini Persyaratan Bagi Calon Penumpang Bandara I Gusti Ngurah Rai
Para penumpang di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok. Humas Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai / Dewi Divianta)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpajang mulai 15-21 Maret 2022. Hal itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ditjen Bina Adwil, Safrizal menjelaskan dalam aturan itu terdapat peningkatan sejumlah daerah yang berada di level 2.

"Peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 37 daerah menjadi 55 daerah," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).

Sementara itu daerah untuk level 3 mengalami penurunan. Safrizal menjelaskan semula terdapat 84 daerah, tetapi dalam periode sepekan ini ada 66 daerah yang alami PPKM level 3.

"Level 3 yang semula berjumlah 84 daerah menjadi 66 daerah," ungkapnya.

Sementara hingga saat ini belum ada daerah yang alami PPKM level 1.

"Level 1 hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke level 1," katanya.

Tidak hanya itu, daerah PPKM level 4 pun belum ada perubahan. Semula kata Safrizal terdapat 7 daerah pada periode satu pekan ke depan juga masih tetap daerah yang sama menerapkan PPKM di level 4.

"Level 4 belum mengalami perubahan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, yaitu tetap 7 daerah," pungkasnya.

 

Daftar Lengkap Daerah yang Terapkan PPKM 2-4

Mobilitas Warga pada Masa PPKM
Aktivitas penumpang KRL Commuterline saat jam pulang kantor, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Pemerintah menyatakan status level PPKM di luar Jawa Bali tidak berubah dan tetap yang berlaku hingga pekan depan yaitu, pada 16-29 November 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berikut daerah lengkap level PPKM 2-4 di Jawa-Bali :

1. DKI Jakarta

Level 2: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, KotaAdministrasi Jakarta Barat, Kota AdministrasiJakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

Level 2: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.

Level 3: Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang.

3. Jawa Barat

Level 2 : Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

Level 3 : Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.

4. Jawa Tengah

Level 2 : Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Blora.

level 3 : Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Batang, Kubupaten Demak.

Level 4 : Kota Magelang

5. Yogyakarta

Level 4 : Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

6. Jawa Timur

Level 2 : Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro.

Level 3: Kabupaten Ponorogo, KabupatenPacitan, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Bangkalan.

Level 4 :Kota Madiun

7. Bali

Level 3 : Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin/Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya