Liputan6.com, Jakarta Kemudahan akses layanan oleh masyarakat dipandang sebagai hal yang sangat penting oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), selain untuk meningkatkan kualitas layanan juga untuk peningkatan akuisisi dan stabilitas kepesertaan. Untuk itu berbagai inovasi dilakukan salah satunya dengan menjalin kerjasama untuk memanfaatkan BNI Agen46 yang dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI sebagai perpanjangan tangan dari BPJAMSOSTEK dalam melayani pendaftaran dan pembayaran iuran.
Secara seremoni, peluncuran kerjasama ini diresmikan di Jakarta, (23/3) oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin, dan Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto secara hybrid.
Zainudin menerangkan bahwa upaya BPJAMSOSTEK mendekatkan diri kepada peserta melalui penyediaan berbagai kanal ini tidak lain adalah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja, utamanya pada wilayah-wilayah pedesaan. Kehadiran kanal kerjasama ini secara tidak langsung akan meningkatkan cakupan perlindungan BPJAMSOSTEK hingga ke wilayah-wilayah pelosok yang berujung pada perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Advertisement
"Pembayaran iuran melalui BNI Agen46 ini awalnya dibuka untuk pembayaran iuran dan kini layanannya mencakup pendaftaran kepesertaan baik PU atau BPU, PMI dan Jakon,” tutur Zainudin.
Dengan adanya layanan Ini membuat peserta BPJAMSOSTEK lebih leluasa dalam memilih kanal yang memudahkan mereka. Cukup membawa KTP atau kartu kepesertaan untuk pekerja BPU atau kode iuran untuk pembayaran iuran perusahaan.
“Ada 157 ribu lebih BNI Agen 46 di seluruh Indonesia, karena mereka juga pekerja tentunya harus terlindungi lebih dulu dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hadirnya BNI Agen 46 ini akan memudahkan pekerja di pedesaan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.
Sis Apik Wijayanto menuturkan bahwa BNI saat ini sudah melayani pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di seluruh channel pembayaran BNI.
"Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui Teller BNI, ATM BNI, SMS Banking BNI, Mobile Banking BNI, Internet Banking Personal BNI, Platform Cash Management BNI (BNIDirect), dan melalui BNI Agen46 yang saat ini telah mencapai 157.632 mitra yang tersebar di 6.000 kecamatan dan 31 ribu desa atau kelurahan sehingga memberikan kemudahan untuk pendaftaran dan pembayaran iuran yang disediakan melalui BNI BNI Agen46, diharapkan dapat meningkatkan awareness para peserta dan calon peserta Program BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya
Dia mengatakan langkah strategis BNI dan BPJAMSOSTEK ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan PKS antara kedua lembaga yang ditandatangani pada 9 Maret 2022 yang lalu. Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi pendaftaran dan pembayaran Iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui BNI Agen46 milik BNI dengan tujuan untuk memudahkan calon Peserta dan/atau Peserta melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran atas Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara real time online.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Indonesia sangat penting dalam memastikan pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang rentan terjadi ketika pekerja mengalami salah satu risiko kerja. Mulai dari kecelakaan saat bekerja atau menuju dan pulang dari tempat kerja yang menyebabkan cacat atau meninggal dunia, memasuki masa tua, kehilangan pekerjaan, hingga kejadian meninggal dunia secara alamiah menjadi fokus perlindungan dari program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.
Oleh karena itu BPJAMSOSTEK hadir melalui lima program perlindungan dengan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, hingga manfaat beasiswa untuk dua orang anak maksimal sebesar Rp174 Juta.
“Saya berharap kerjasama dengan BNI ini dapat mendukung percepatan coverage atau cakupan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di Indonesia sehingga para pekerja mendapatkan ketenangan dalam bekerja karena terlindungi oleh BPJAMSOSTEK,” tutup Zainudin.
(*)