Kasus Indra Kenz, Terlacak Transaksi Binomo di Bahama Karibia

Bareskrim Polri kembali mengungkap adanya transaksi terkait binary option yang menyeret Indra Kesuma alias Indra Kenz di luar negeri. Salah satunya di Pulau Bahama sebuah negara yang berada di kawasan Karibia.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mar 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2022, 17:00 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dihadirkan dalam jumpa pers kasus Binomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Oleh penyidik Bareskrim Polri, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang pada 24 Februari 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri kembali mengungkap adanya transaksi terkait binary option yang menyeret Indra Kesuma alias Indra Kenz di luar negeri. Salah satunya di Pulau Bahama sebuah negara yang berada di kawasan Karibia.

"Pak Ivan PPATK menyampaikan Binomo tersebut berada di Pulau Bahama di negara luar dan ada transaksi ke luar negeri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat jumpa pers, Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Menurut dia, Polri masih bekerja sama dengan bantuan PPATK untuk melacak aliran transaksi tersebut untuk nantinya diblokir. Saat ini, baru ada satu transaksi di Kepulauan Karibia yang berhasil diblokir.

"Mudah-mudahan dengan ada kerja samanya dengan PPATK di luar negeri kita bisa tahu juga, bahkan bisa memblokir," kata Whisnu.

"Kita baru mendapatkan satu transaksi yang akan dicairkan di Kepulauan Karibia, kita bisa blokir untuk tidak dicairkan dulu, berkat bantuan dari PPATK," sambung dia.

Whisnu berharap, bisa kembali melacak aliran transaksi di luar negeri untuk kemudian dikembali ke negara.

"Kami lagi dalami dan kerja sama dengan PPATK dan Div Hubinter untuk bisa melakukan koordinasi sehingga uang yang di luar negeri bisa kita dapat pindahkan ke sini sebagai barang bukti," tutur Whisnu.

 

Aliran Dana di Luar Negeri

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menelusuri aliran uang diduga terkait dengan tindak pidana berupa investasi ilegal. Penelusuran dilakukan PPATK itu baik aliran dana di dalam negeri maupun ke luar negeri.

Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengatakan, PPATK berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain terkait penelusuran aliran dana ke luar negeri tersebut. Menurut dia, berdasarkan hasil koordinasi tersebut, ditemukan aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank di Belarusia, Kazakhstan, dan Swiss.

"Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020-Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro," kata Ivan dalam keterangannya, Jumat (18/3).

 

Penerima Dana Pengelola Situs Judi

Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online. Serta terafiliasi dengan situs judi di Rusia.

"Di samping itu, berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp 19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp 13,2 miliar," kata dia.

Ivan menambahkan, dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan atau mengaburkan pihak penerima dana. PPATK memiliki kewenangan menghentikan sementara transaksi selama 20 hari kerja dan berkoordinasi dengan penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan terkait dengan investasi diduga ilegal.

"Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita)," kata dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya