Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo. Penyidik juga turut menelusuri informasi keberadaan uang kripto senilai Rp58 miliar di luar negeri.
"Masih terus bertambah, ada masukan langsung kirimkan ke kita. Dugaan ada Rp58 miliar yang ada di kriptonya di luar negeri. Itu cepet kita tangani. Nanti berkembang lagi begitu teman-teman PPATK menerima informasi lagi, dikirim ke kita lagi, begitu, jadi perkembangan terus. Tidak berhenti di sini saja," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).
Menurut Whisnu, penyidik dibantu oleh PPATK dan OJK dalam menelusuri aliran dana dan aktivitas deposit Indra Kenz dalam market place kripto. Termasuk yang ada di platform exchange kripto dalam negeri.
Advertisement
"Indodax dan di sana Rp200 sekian juta. Kita sudah berkomunikasi, Zenith salah satu payment gateway diduga, kita bantuan PPATK ada beberapa dana di luar negeri, kita masih tracing," kata Whisnu.
Penelusuran Terus Dilakukan
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Candra Sukma Kumara menambahkan, sejauh ini aset milik Indra Kenz yang telah disita senilai Rp55 miliar.
Penelusuran akan terus dilakukan hingga seluruh aset hasil tindak pidana tersebut berhasil disita untuk kemudian diputus pengadilan terkait kepemilikannya.
"Itu dugaan ya (uang telah dipindahkan), penyidik kami tidak berhenti di sini. Apapun informasi yang ada rekan-rekan, dari Twitter, itu kita dalami juga. Dalam kesempatan ini kami sampaikan, kalau ada masyarakat ada informasi, kita ada hotline dan rahasia pemberi informasi akan kami rahasiakan. Monggo silahkan," kata Candra.
Advertisement