Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Saifuddin merupakan seorang pendeta yang meminta 300 ayat dalam Alquran dihapus.
"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Siber Bareskrim Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
Namun, Dedi sebelumnya sempat belum bersedia memaparkan lebih jauh kontruksi perkara yang menjerat Saifuddin sebagai tersangka.
Advertisement
Dedi mengungkapkan, keberadaan Saifuddin tidak di dalam negeri. Melainkan, yang bersangkutan berada di Amerika Serikat (AS).
"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim, saat ini berada di luar negeri," kata Dedi.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam perkara Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus. Penyidik pun meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan.
"(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).
Sebagai informasi, Saifuddin Ibrahim menjadi viral usai menyampaikan sejumlah hal soal situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas. Bahkan dia sempat menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat Alquran.
Periksa 13 Saksi
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka pada Rabu (30/3/2022).
Pendeta Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penistaan agama terkait permintaannya soal penghapusan 300 ayat dalam Alquran.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyebut, pihaknya sudah memeriksa 13 saksi sebelum menjerat Saifuddin.
"Sembilan saksi dan empat saksi ahli. Terdiri dari ahli bahasa, ahli agama islam, ahli ITE dan ahli pidana," ujar Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Ramadhan menyebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah meningkatkan status perkara tersebut tersebut ke tahap penyidikan pada tanggal 22 Maret 2022. Enam hari berselang, pihaknya menetapkan Saifuddin sebagai tersangka.
"Dan telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka pada tanggal 28 Maret 2022," kata Ramadhan.
Sebagai informasi, Saifuddin menjadi viral usai menyampaikan sejumlah hal soal situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas. Bahkan dia sempat menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat Alquran.
Advertisement
Ultimatum
Polri mengultimatum Pendeta Saifuddin Ibrahim menyerahkan diri. Ultimatum tersebut menyusul penetapan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penistaan agama terkait permintaannya menghapus 300 ayat dalam Al-Qur'an.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan meminta Saifuddin Ibrahim menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami sampaikan kepada SI (Saifuddin Ibrahim) tentu monitor terhadap kegiatan ini, untuk dapat patuhi aturan hukum yang berlaku sebagai WNI, berani berbuat harus bisa pertanggungjawabkan apa yang diperbuat," ujar Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Ramadhan menyebut, pihaknya mengendus keberadaan Saifuddin di Amerika Serikat. Polri kini sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menangkap Saifuddin.
"Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini. Hasil lidik SI diduga berada di Amerika," kata Ramadhan.
Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penistaan agama terkait permintaan dihapuskannya 300 ayat di Alquran.
Atas perbuatannya, Saifuddin Ibrahim disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penistaan agama terkait permintaan dihapuskannya 300 ayat dalam Al-Qur'an.