Ini Sebab Kahar Muzakir Batal Dilantik Jadi Ketua Komisi XI DPR

Pimpinan DPR menjadwalkan kembali pelantikan Kahar Muzakir sebagai Ketua Komisi XI pada Kamis (31/3/2022).

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mar 2022, 23:24 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2022, 23:24 WIB
20160930-Fraksi-Partai-Golkar-Gelar-Rapat-Pleno-Jakarta-Kahar-Muzakir-JT
Politikus Partai Golkar Kahar Muzakir. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI DPR batal mengganti Ketua Komisi XI dari Dito Ganinduto menjadi Kahar Muzakir. Padahal, agenda pelantikan itu diagendakan pada Rabu siang, 30 Maret 2022.

Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara mengatakan, alasan pembatalan pelantikan itu lantaran rapat Komisi XI tidak memenuhi kuorum. Hanya lima fraksi yang hadir.

"Terakhir sudah lima fraksi, tapi pimpinan (DPR) sudah mengagendakan besok pagi," ujar Amir kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Pimpinan DPR menjadwalkan kembali pelantikan Ketua Komisi XI itu pada Kamis (31/3). Pelantikan akan digelar esok hari sekitar pukul 10.00.

"Dijadwalkan ulang besok (Kamis, 31 Maret 2022), jam 10.00," ujar Amir.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Rotasi Ketua Komisi XI

Namun, Amir tidak menjelaskan lebih lanjut fraksi mana saja yang hadir dalam agenda pelantikan Kahar pada Rabu.

"Saya juga ikut (pelantikan) melalui zoom karena lagi di luar," katanya.

Fraksi Golkar merotasi posisi Ketua Komisi XI. Kahar Muzakir menggantikan posisi Dito Ganinduto. Pergantian itu tercatat dalam surat Fraksi Partai Golkar DPR RI Nomor SJ.00.1105/FPG/DPRRI/III/2022 yang bertanggal 17 Maret 2022.

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya