Setara Institute Acungi Jempol Keputusan Andika Perkasa Perbolehkan Anak Keturunan PKI Daftar TNI

Setara Institute menilai keputusan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa untuk memperbolehkan keturunan PKI mengikuti tes penerimaan prajurit TNI tahun 2022 dapat mengikis diskriminasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mar 2022, 23:11 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2022, 23:11 WIB
FOTO: Paripurna DPR Setujui Andika Perkasa Jabat Panglima TNI
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Setara Institute menilai keputusan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa untuk memperbolehkan keturunan PKI mengikuti tes penerimaan prajurit TNI tahun 2022 dapat mengikis diskriminasi.

"Kebijakan Panglima TNI (Andika Perkasa) ini patut diberikan acungan jempol dan mendapat apresiasi tinggi," kata Wakil Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir Antara.

Menurut dia, peristiwa 1965 sudah terjadi lebih dari 50 tahun dan mereka yang merupakan keturunan PKI dan simpatisan-nya saat ini merupakan generasi ketiga (cucu) dan keempat (cicit).

Oleh karena itu, kata Tigor, adalah tindakan yang irasional dan di luar perikemanusiaan apabila mereka tetap menanggung "dosa turunan" dan diperlakukan tidak setara sebagai warganegara.

"Sudah saatnya bangsa ini berdamai dengan sejarah masa lalu. Setiap warganegara apa pun latar belakang sosialnya sepanjang tidak terlibat perbuatan melanggar hukum berhak untuk menyumbangkan tenaganya menjadi bagian pertahanan Indonesia," tutur Tigor.

Setara Institute berharap keputusan Panglima TNI hendaknya menjadi terobosan baru bagi bangsa ini dalam melakukan refleksi dan rekonsiliasi terhadap peristiwa 1965.

"Sudah saatnya mata rantai stigma dan banalitas diakhiri. Termasuk juga upaya untuk menjadikan peristiwa 1965 sebagai komoditas kelompok tertentu untuk menyudutkan kompetitor politiknya," jelasnya.

Kelompok Penghayat

Setara Institute juga meminta perhatian dari Panglima TNI terhadap keluhan dari kelompok penghayat yang ingin menyumbangkan tenaganya untuk menjadi prajurit TNI.

Dalam catatan Setara Institute, mereka yang merupakan keturunan kelompok penghayat mengalami hambatan dan diskriminasi ketika hendak melakukan pendaftaran melalui formulir online atau daring.

Hal itu dikarenakan di formulir tersebut tidak ada kolom agama dan keyakinan untuk penghayat. Sehingga kalaupun mereka bersikeras ingin menjadi prajurit TNI, mereka harus memilih agama dan keyakinan lain. Padahal di institusi pemerintah lain dan dan juga kepolisian hambatan semacam itu tidak ditemukan.

Ketiadaan kolom untuk kelompok penghayat dalam formulir daring untuk menjadi prajurit TNI, kata Tigor, jelas bertentangan dengan UUD Adminduk No. 24 Tahun 2013 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi November 2017 yang menyatakan warganegara berhak untuk mengisi kolom agama dan KTP sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

"Hendaknya Panglima TNI mengambil langkah perbaikan agar kelompok penghayat memiliki peluang dan kesempatan yang sama sebagai warganegara untuk menjadi prajurit TNi," ujarnya.

Andika Perkasa membuat tiga terobosan dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI Tahun 2022, yakni penghapusan tes renang, peniadaan tes akademik, serta penghapusan larangan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai calon prajurit TNI.

Infografis

Infografis Karier Moncer dan Harta Kekayaan Jenderal Andika Perkasa. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Karier Moncer dan Harta Kekayaan Jenderal Andika Perkasa. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya