Liputan6.com, Jakarta - A Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita akun Google Drive milik Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans guna mengusut penyebaran konten pornografi di beberapa media sosial.
Dea OnlyFans telah menyandang status sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menerangkan, pihaknya telah menganalisis akun Google Drive milik Dea OnlyFans. Disebutkan terdapat 76 rekaman video syur dan pelbagai gambar-gambar bugil.
Advertisement
"Dari google drive, kami identitifikasi ada 76 video dan masih banyak lagi gambar-gambar tanpa busana," kata dia, Selasa (5/4/2022).
Auliansyah menerangkan, akun Google Drive dipasarkan oleh Dea OnlyFans ke beberapa orang. Kepada penyidik, Dea OnlyFans mengaku kebanjiran order rekaman video dalam Google Drive.
Baca Juga
"Dari analisa google Drive tersebut dan hasil pemeriksaan, kami dapat keterangan yang bersangkutan, video itu ada yang membeli. Kami sedang analisa siapa saja yang membeli," ujar dia.
Auliansyah menyebut, salah satu nama pembeli video porno Dea OnlyFans ialah seorang komedian terkenal dengan inisial M.
"Komedian terkenal insial M itu membeli video tersebut. Sementara keterangan, beli langsung ke Dea," ujar dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Panggil Komedian Terkenal
Auliansyah menyampaikan, akan melayangkan panggilan terhadap komedian M untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Adapun pemeriksaan berkaitan dengan tersebar rekaman video porno Dea OnlyFans di media sosial.
"Nanti kami akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan nanti akan kami periksa yang bersangkutan untuk jadi saksi terlebih dahulu," terang dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Dea yang merupakan konten kreator dalam situs OnlyFans.
Dea ditangkap pada Kamis malam 24 Maret 2022 malam di Malang. Usai menjalani pemeriksaan, Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Kepolisian hanya meminta Dea OnlyFans menjalani wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Advertisement