Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello ikut tersandung kasus dugaan investasi bodong lewat robot tranding DNA Pro. Dia sedianya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (18/4/2022), namun batal.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan, penyidik telah menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Ello.
"Jadwal vokalis E harusnya hari ini tapi dijadwal ulang. Kalau gak salah minggu depan," ujar Gatot kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
Advertisement
Baca Juga
Ketidakhadiran Ello pada pemeriksaan hari ini sempat dikonfirmasi Manajer Ello, Petra. Dia mengatakan, Ello tengah ada acara di salah satu stasiun televisi yang tidak dapat dibatalkan.
"Kita acara di TV hari ini, aku belum tahu sih," kata Petra saat dikonfirmasi awak media.
Petra menjelaskan, sebagai pengisi acara, Ello telah terjadwal untuk hadir hari ini. Namun, dia memastikan Ello akan tetap kooperatif kepada penyidik.
"Iya belum pasti kalau aku enggak ngikutin sih, soalnya kan dalam hal ini kita pengisi acara, kita nyanyi, jadi bingung juga, artis artis kan pengisi acara ya kan," tutur Petra.
"Kalau itu kan kita sebagai warga negara Indonesia yang baik kita datang, sebisa mungkin datang ikuti prosesnya aja," tegas dia.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan penerbitan red notice terhadap tiga tersangka kasus dugaan investasi bodong lewat robot tranding DNA Pro ke Interpol.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu menerangkan, ketiga orang tersangka sebelumnya telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun, ketiganya atas nama Fauzi alias Daniel Zil, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan Ferawaty.
"Itu tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin 18 April 2022.
Â
Alasan Polri Terbitkan Red Notice untuk 3 Tersangka DNA Pro
Adapun, alasan penerbitan red notice karena diduga tersangka investasi bodong ini telah kabur ke luar negeri.
"Ketiga tersangka DPO yaitu inisial DZ, DA, dan FE yang diduga berpergian keluar Indonesia," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Dia menerangkan, penyidik Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri guna menindaklanjuti pencarian terhadap ketiga tersangka. Dalam hal ini, penyidik telah mengirim surat ke Divhubinter Polri untuk dimintakan penerbitannya ke interpol.
"Surat permintaan juga dilengkapi data perlintasan dari Ditjen imigrasi," ujar Gatot.
Gatot mengatakan, penyidik juga tengah menyusuri aset-aset milik ketiga tersangka. Di samping itu, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terus berjalan guna mempercepat pemenuhan berkas perkara.
"Penyidik juga telah melakukan asset tracing, follow the money, berupa analisa rekening-rekening yang mencurigakan, dan juga melakukan pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan tambahan para tersangka melengkapi berkas," ucap dia.
Â
Advertisement
Tetapkan 12 Tersangka
Pada kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka. Adapun, enam tersangka yakni FR, RK, RS, RU, YS, dan JG. Sementara lainya masuk ke dalam daftar buron.
Adapun modus aplikasi robot trading DNA Pro adalah menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold atau emas dan Forex yakni mata uang yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation.
Penerapannya sendiri menggunakan sistem penjualan distribusi langsung alias MLM dengan skema piramida.Selanjutnya, DNA Pro juga menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot sampai 15 level, bonus profit sharing 5 level, dan bonus networking 5 level.
Tidak ketinggalan menawarkan satu member dapat membentuk lebih dari satu username atau akun, membentuk tim founder sebagai tim pemasaran, membagikan komisi selain bonus yang ditawarkan kepada para member yang berhasil mengajak member baru, dan membentuk rekening exchanger untuk digunakan sebagai rekening menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, juga komisi kepada member.
Sejauh ini, penyidik pun telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, dan komisi kepada member.
Â
Panggil Sejumlah Artis
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri hari ini bakal melakukan pemeriksaan terhadap penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro, Senin 18 April 2022.
"Dijadwalkan hari ini (pemeriksaan)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi.
Kendati demikian, Gatot enggan untuk menjabarkan secara rinci materi pemeriksaan sebagai saksi yang bakal ditanyakan ke pelantun lagu "Masih Ada" dan "Gak Kayak Mantanmu."
Untuk diketahui usai Ello diperiksa, selang sehari atau 19 April, penyidik Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap Artis Billy Syahputra. Selanjutnya, tanggal 20 April 2022, penyidik memeriksa Rizky Billar dan Lesti Kejora.
"Kemudian saudara RB dan saudari LK pada hari Rabu tanggal 20 April 2022," ujar Gatot dalam keterangan sebelumnya.
Lalu, Disc Jockey (DJ) Putri Una dijadwalkan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 21 April 2022 mendatang.
Sejumlah public figure atau Artis tersebut akan dilakukan pemeriksaan dalam penyidikan perkara DNA Pro dalam kapasitasnya sebagai saksi. Tercatat selain Ello, dan DJ Una, serta Rizky Billar, serta Lesti Kejora adapula Billy Syahputra yang direncanakan bakal dipanggil.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Advertisement