Polri Terbitkan Red Notice Buru 3 Tersangka Kasus Investasi Bodong DNA Pro

Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan penerbitan red notice terhadap tiga tersangka kasus dugaan investasi bodong lewat robot tranding DNA Pro ke Interpol.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Apr 2022, 10:32 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2022, 10:32 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan. (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan penerbitan red notice terhadap tiga tersangka kasus dugaan investasi bodong lewat robot tranding DNA Pro ke Interpol.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu menerangkan, ketiga orang tersangka sebelumnya telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun, ketiganya atas nama Fauzi alias Daniel Zil, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan Ferawaty.

"Itu tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (18/4/2022).

Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka. Adapun, enam tersangka yakni FR, RK, RS, RU, YS, dan JG. Sementara lainya masuk ke dalam daftar buron.

Adapun modus aplikasi robot trading DNA Pro adalah menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold atau emas dan Forex yakni mata uang yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation.

Penerapannya sendiri menggunakan sistem penjualan distribusi langsung alias MLM dengan skema piramida.

Selanjutnya, DNA Pro juga menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot sampai 15 level, bonus profit sharing 5 level, dan bonus networking 5 level.

Tidak ketinggalan menawarkan satu member dapat membentuk lebih dari satu username atau akun, membentuk tim founder sebagai tim pemasaran, membagikan komisi selain bonus yang ditawarkan kepada para member yang berhasil mengajak member baru, dan membentuk rekening exchanger untuk digunakan sebagai rekening menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, juga komisi kepada member.

Sejauh ini, penyidik pun telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, dan komisi kepada member.

Akan Periksa Penyanyi Ello

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro, Senin (18/4/2022).

"Dijadwalkan hari ini (pemeriksaan)," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi.

Kendati demikian, Gatot enggan untuk menjabarkan secara rinci materi pemeriksaan saksi terhadap Ello.

Rencananya, usai Ello diperiksa, penyidik Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap Billy Syahputra pada 19 April 2022. Selanjutnya, penyidik memeriksa Rizky Billar dan Lesti Kejora pada 20 April 2022,

"Kemudian saudara RB dan saudari LK pada hari Rabu tanggal 20 April 2022," ujar Gatot dalam keterangan sebelumnya.

Lalu, Disc Jockey (DJ) Putri Una dijadwalkan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 21 April 2022.

Penyanyi Virzha Bakal Dipanggil

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal memanggil penyanyi jebolan Indonesia Idol Muhammad Devirzha atah Virzha. Pria berambut gondrong itu bakal dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan membenarkan rencana pemanggilan Virzha dalam kasus tersebut.

"Iya betul, (dipanggil) tanggal 22 April," kata Whisnu di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (17/4/2022).

Virzha dijadwalkan dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi pada Jumat (22/4/2022) mendatang.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan, ada 6 publik figur yang akan dimintai keterangan pada pekan ketiga April 2022.

Penyidik juga bakal memeriksa publik figur lainnya terkait investasi bodong itu, yakni penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello, dijadwalkan pemeriksaan Senin 18 April 2022. Kemudian Billy Syahputra pada Selasa 19 April 2022.

Ada pula pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora yang diperiksa pada Rabu 20 April 2022, disusul DJ Una pada Kamis 21 April 2022.

"Jadi ada enam publik figur yang dimintai keterangan pekan depan," kata Gatot, di Mabes Polri, Kamis 14 April malam.

 

Ivan Gunawan Kembalikan Rp 921,7 Juta ke Bareskrim Terkait DNA Pro

Artis Ivan Gunawan mengembalikan seluruh uang yang didapatnya dari pihak DNA Pro. Terungkap, uang yang dikembalikan publik figur itu bernilai hampir Rp 1 miliar.

Uang itu diduga hasil tindak pidana kejahatan penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro.

Ivan Gunawan mengembalikan uang itu ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, hari ini Kamis (14/4/2022).

"Iya (Ivan Gunawan mengembalikan uang). Yang dikembalikan Rp 921.700.000," kata Kasubdit I Dittipideksus Kombes Yuldi Yusman kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).

Ivan turut menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Adapun, pengakuannya kepada penyidik, semua itu berawal dari kerja sama dengan salah satu pihak. Adapun, nilai kontraknya sebesar Rp 1 miliar.

"Kontraknya Rp 1.090.000.000. Tapi yang dikembalikan Rp 921.700.000 karena potong pajaknya," ujar dia.

Yuldi menerangkan, Ivan Gunawan dibayar untuk menjadi brand ambassador DNA Pro. Dalam hal ini, pihak yang menyuruh Ivan meminta untuk seolah-olah menjadi member DNA Pro. Itulah yang membuat Ivan juga terkena potongan pajak.

"Dia dibayar untuk menjadi brand ambassador. Dia bikin (akun) seolah-olah menjadi member di situ. Karena (itu) dipotong (pajaknya di situ)," tandas dia soal kasus investasi bodong itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya