Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri akan menyita aset digital atau kripto milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz yang dibeli memakai nama adik crazy rich itu, Nathania Kesuma. Aset kripto itu senilai Rp 35 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, aset senilai Rp 35 miliar itu tersimpan di Indodax.
"Yang di Indodax iya akan kita sita," ujar Whisnu saat dikonfirmasi soal kasus dugaan investasi bodong melalui Binomo, Jumat (22/4/2022).
Advertisement
Sementara terkait aset-aset Indra Kenz lainnya yang berada di luar negeri, penyidik masih menelusurinya.
"Untuk yang di luar negeri kita belum dapat," kata Whisnu.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap peran Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma yang ternyata ikut menerima uang sebesar Rp 9,4 miliar dari Indra Kenz dalam kasus dugaan investasi ilegal aplikasi Binomo.
"Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar Rp 9.443.436.055," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Selain menerima uang, nama Nathania Kesuma digunakan Indra Kenz untuk membeli sebuah rumah di Medan. Rumah itupun telah disita penyidik.
"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan tersangka Nathania Kesuma," tutur Whisnu.
Terakhir, nama Nathania digunakan untuk membuat akun kripto atau aset digital di Indodax dengan nilai Rp 35 miliar memakai nama Nathania yang juga telah disita penyidik.
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," sambung Whisnu.
Adik Ditahan
Atas perbuatannya itu, Nathania Kesuma dipersangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Adik Indra Kesuma alias Indra Kenz, Nathania Kesuma akhirnya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal binary option aplikasi Binomo.
"Iya, sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4).
Penahan dilakukan usai Nathania menuntaskan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri sejak pukul 11.30 Wib Rabu (20/4) kemarin untuk kemudian ditahan selama 20 hari kedepan atau 10 Mei.
"Penahanan di rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan," kata Whisnu.
Dengan begitu, Adik Indra Kenz ini menyusul Vanessa Khong, dan ayahnya, Rudiyanto Pei yang juga sebelumnya juga sudah ditahan di rutan Bareskrim sejak beberapa hari lalu.
Advertisement
Kerugian Lebihi Rp 72 Miliar
Dirtipideksus Bareskrim Polri mencatat kerugian dari kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Binomo mencapai Rp72,13 miliar. Korbannya pun ada 118 orang.
"Total kerugian dari 118 korban sebanyak Rp 72.138.093.000," ucap Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu 20 April 2022.
Adapun dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka yang di antaranya Indra Kesuma alias Indra Kenz, adiknya Nathania Kesuma, kekasihnya yaitu Vanessa Khong dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei.
Sementara untuk tersangka lainnya ada pula, Brian Edgar Nababan yang merupakan Manager Development Binomo, Wiky Mandara Nurhalim yang merupakan admin Indra Kenz, hingga Fakar Suhartami Pratama yang merupakan guru trading Indra Kenz.
Ada juga barang bukti yang telah disita meliputi yang pertama dokumen dan alat bukti elektronik, kemudian dua unit mobil mewah Tesla dan Ferrari.
Selanjutnya, tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut, keempat sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, hingga kelima 12 jam tangan mewah.
Penyidik juga telah menyita mobil mewah Tesla dan Ferrari, tiga rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah, uang tunai Rp1,6 miliar termasuk uang tunai Rp1,63 miliar.
"Kedua melakukan pemasangan plang sita di daerah Tangerang. yang ketiga adalah memeriksa saksi korban, menyita dokumen, ekspos dengan tim PPATK. Untuk perkembangan penyidikan, penyidik juga terus akan melakukan tracing aset para tersangka," kata dia.
Ancaman Hukuman
Khusus keempat tersangka, Indra Kenz Brian Edgar Nababan (Manager Development Binomo) Wiky Mandara Nurhalim (Admin Indra Kenz), hingga Fakar Suhartami Pratama (Guru Trading Indra Kenz) dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebagaimana disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, tiga tersangka terbaru, yaitu adik, pacar, dan ayah pacar Indra Kenz, dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Whisnu mengungkap, Vanessa dan Rudiyanto turut menerima aliran dana dalam pusaran kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.
"Tersangka VK menerima aliran dana dari tersangka IK sekitar Rp5 miliar," jelas dia.
Selain itu, lanjut Whisnu, Vanessa juga menerima beberapa barang dari Indra Kenz dengan nilai sekitar Rp349 juta dan dibelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Uama Cluster Sutera Narada I, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
"Senilai Rp7,8 miliar yang diatasnamakan VK," kata Whisnu.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement