Presiden Jokowi Resmi Teken UU TPKS

Presiden Jokowi resmi menandatangani UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Beleid ini terdaftar dengan Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Mei 2022, 14:31 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2022, 14:25 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Ilustrasi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden Jokowi resmi menandatangani UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (Dok Biro Pers Sekretariat Presiden RI)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Beleid itu terdaftar dengan Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Diketahui payung hukum ini berisi 93 pasal.

Dikutip Liputan6.com dari situs resmi jdih.setneg.go.id, Presiden Jokowi menandatangani UU TPKS pada 9 Mei 2022 dan masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120. Dengan begitu, maka UU TPKS resmi diundangkan.

"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia," tulus belid tersebut, seperti dilihat Rabu (11/5/2022).

Diketahui sebelumnya, sidang Paripurna DPR RI 12 April 2022 mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, setelah sebelumnya RUU ini disahkan oleh Panitia Kerja RUU TPKS Badan Legislatif DPR RI dan Pemerintah dalam pembahasan tingkat pertama Rabu, 6 April 2022.

Pengesahan UU TPKS ini punya arti penting untuk penguatan pengaturan tentang perlakuan dan tanggung jawab negara untuk mencegah, menangani kasus kekerasan seksual dan memulihkan korban secara komprehensif.

12 Bab UU TPKS

DPR Sahkan UU TPKS
Para aktivis perempuan bersorak saat disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022 Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

UU TPKS ini memiliki 93 Pasal, dan 12 Bab. Menjangkau materi mengenai:

1) Ketentuan Umum;

2) Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

3) Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

4) Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan;

5) Hak Korban, Keluarga Korban dan Saksi;

6) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat dan Daerah;

7) Pencegahan, Koordinasi dan Pemantauan;

8) Partisipasi Masyarakat dan Keluarga;

9) Pendanaan;

10) Kerja sama internasional;

11) Ketentuan Peralihan; dan

12) Ketentuan Penutup.

Infografis Tarik Ulur dari RUU PKS hingga RUU TPKS. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tarik Ulur dari RUU PKS hingga RUU TPKS. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya