DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (12/4/2022).
3 Hal Aturan Pokok Penanganan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Di dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ini ada tiga hal aturan pokok penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual. Pertama adalah pemberian dana bantuan kepada korban, dana tersebut digunakan untuk membiayai pemulihan kondisi psikis dan fisik korban dari dampak kekerasan seksual yang menimpanya. Kedua, aturan mengenai tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik. Dimana para pelaku pengambilan gambar dan tangkapan layar tanpa hak serta penyebarluasannya akan diancam pidana penjara dan denda. Ketiga, perlindungan dan penanganan khusus bagi difabel yang menjadi korban kekerasan seksual.
9 Jenis Kekerasan Seksual
Adapun berdasarkan UU TPKS Pasal 4 ayat 1 menyebutkan sembilan jenis kekerasan seksual, meliputi:
Pelecehan seksual fisik;
Pelecehan seksual non-fisik;
Pelecehan seksual berbasis elektronik;
Penyiksaan seksual;
Pemaksaan kontrasepsi;
Pemaksaan sterilisasi;
Eksploitasi seksual;
Pemaksaan perkawinan; dan
Perbudakan seksual.
Kekerasan Seksual Lainnya
Kemudian pada Pasal 4 ayat 2 mengatur mengenai kekerasan seksual lainnya, meliputi:
Perkosaan
Perbuatan cabul
Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak;
Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban;
Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
Pemaksaan pelacuran;
Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual;
Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan Dibagi Menjadi 2 Kelompok
Adapun alasan mengapa jenis kekerasan seksual dibagi menjadi 2 kelompok karena menurut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya bahwa pembagian tersebut dilakukan karena pengaturan sanksi pidana tidak sepenuhnya diatur dalam RUU TPKS, contohnya pemerkosaan yang sudah diatur dalam revisi KUHP dan UU Kesehatan, hal ini bertujuan untuk mencegah overlapping.
Berita Terbaru
Kasusnya Berbuntut Panjang, Penganiaya Dokter Muda Unsri di Palembang Minta Maaf ke Majikan
Daftar 27 Kader yang Dipecat PDIP, Termasuk Jokowi dan Gibran
Ciri-Ciri Bipolar Kambuh: Pahami Gejala Awal
Perusahaan Ini Wajibkan Karyawan Berjalan 180.000 Langkah Tiap Bulan, Sanggup?
Ciri-Ciri Bronkitis Sembuh: Panduan Lengkap Pemulihan
Harga iPhone 17 Lebih Murah dari Perkiraan dan iPhone Lipat bakal Rilis 2026?
Berangkat Haji karena Sandal Kiai Hamid Pasuruan Hilang, Kisah Karomah Wali
Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Simak Rinciannya di Sini!
Fungsi Xilem dan Floem: Sistem Transportasi Vital Tumbuhan
Ciri-Ciri Sembuh dari Epilepsi: Panduan Lengkap untuk Pemulihan
Ciri-Ciri BUMS: Karakteristik Utama Badan Usaha Milik Swasta di Indonesia
Iran Tunda Penerapan UU Hijab Baru