Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Penelusuran rekam jejak di media, Lin Che Wei punya banyak andil dalam urusan pengambilan kebijakan negara di sejumlah kementerian, hingga meraih beragam penghargaan.
Pada 2014 lalu, Lin Che Wei pernah menggelar acara terkait dukungan warga untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden yakni Joko Widodo atau Jokowi dan Jusuf Kalla. Kegiatan itu diberi tajuk 'Manifesto Rakyat yang Tak Berpartai' yang dilaksanakan di daerah Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin 26 Mei 2014.
Advertisement
Lin Che Wei menilai Jokowi adalah sosok pemimpin yang baik dan peduli rakyat. Seperti dalam penanganan pedagang kaki lima misalnya, Jokowi disebutnya lebih memilih untuk menata ketimbang menertibkan, juga cenderung memimpin bukan memerintah.
Lin Che Wei juga menjadi CEO PT Pembangunan Kota Tua Jakarta yang bertugas merevitalisasi bangunan di Kota Tua, yang kala itu dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Lin Che Wei diketahui memulai karir sebagai analis keuangan di beberapa perusahaan asing. Dalam perjalanannya, dia pernah mengadukan kasus skandal Bank Lippo ke kepolisian pada 2003, hingga akhirnya berurusan dengan pengadilan dan dituntut Rp 103 miliar oleh Lippo Group.
Polemik kasus itu pun membuat Lin Che Wei mendapatkan penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Tahun 2008, dia mendirikan perusahan riset Analisis Kebijakan dan Analisis Industri Independent Research Advisory Indonesia di bawah bendera PT Independent Research Advisory Indonesia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Terima Penghargaan
Berdasarkan laman wikipedia.org yang dikutip liputan6.com, Selasa (17/5/2022), Lin Che Wei menerima penghargaan Indonesian Best Analyst dari AsiaMoney Magazine dan The Most Popular Analyst Award" untuk tahun 2002 dan tahun 2004.
Dia pernah menjabat sebagai Presiden Direktur dari Danareksa yang merupakan perusahaan investment banking terbesar milik pemerintah Indonesia dari 2005 sampai pertengahan 2007.
Keterlibatannya dalam pemerintahan bermula usai menjadi salah seorang panelis dalam debat Calon Presiden tahun 2003, yakni pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK). Dia pernah menjabat sebagai staf khusus mantan Menteri BUMN Sugiharto dan Staf Khusus mantan Menko Perekonomian Aburizal Bakrie.
Sejak 2014, Lin Che Wei menjadi anggota Tim Asistens mantan Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri PPN/Bappenas dan Menteri ATR/BPN, dan mantan Menko Perekonomian Darmin Nasution.
Di Kementrian ATR/BPN periode 2016-2019, Lin Che Wei terlibat dalam berbagai formulasi kebijakan, seperti Program Sertifikasi Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) hingga diskusi pembentukan Undang-Undang Pertanahan.
Pada Kemenko Perekenomian periode 2014-2019, dia ikut terlibat dalam banyak formulasi kebijakan. Antara lain pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) dan pembentukan Industri Biodiesel berbasis Kelapa Sawit, beberapa kebijakan menyangkut sektor pangan yakni infrastruktur irigasi, beras, jagung, hingga verifikasi luas lahan kelapa sawit di Provinsi Riau bekerja sama dengan Dirjen Perkebunan dan PTPN V.
Advertisement
Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, atas nama Lin Che Wei (LCW).
Penyidik langsung melakukan penahanan terhadapnya di Rutan Salemba.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).
Menurut Burhanuddin, Lin Che Wei telah secara bersama-sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.
"(Ditahan) selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022," jelas Burhanuddin.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Tersangka Lain
Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. Sejauh ini, Indrasari menjadi satu-satunya tersangka mafia minyak goreng dari unsur pemerintah.
"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Secara rinci, keempat tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Ma
Menurut Burhanuddin, ketiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrasari agar mengantongi izin ekspor CPO. "Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," jelas dia.
Keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Indrasari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Stanley Ma dan Pierre Togar Sitanggang di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," kata Burhanuddin.
Advertisement