Perludem Ingatkan Rambu-Rambu MK Terkait Pj Kepala Daerah

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengingatkan pentingnya patuh kepada rambu-rambu yang terdapat di dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penjabat kepala daerah.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mei 2022, 08:41 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2022, 08:41 WIB
Mendagri Tito Karnavian melantik lima penjabat atau Pj Gubernur untuk lima provinsi yang kepala daerahnya sudah habis masa jabatannya pada pertengahan Mei 2022.
Mendagri Tito Karnavian melantik lima penjabat atau Pj Gubernur untuk lima provinsi yang kepala daerahnya sudah habis masa jabatannya pada pertengahan Mei 2022. (Foto: Puspen Kemendagri)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengingatkan pentingnya patuh kepada rambu-rambu yang terdapat di dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pj Kepala Daerah.

“Agar penjabat bisa bekerja dengan baik, maka pengangkatannya mesti sejalan dengan rambu-rambu putusan MK,” kata Titi ketika menyampaikan paparan dalam Webinar Problematika Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah yang disiarkan di kanal YouTube Hukum Administrasi Negara FHUI, Jumat (28/5/2022), seperti dilansir Antara.

Dengan demikian, tutur Titi melanjutkan, penjabat dapat menghindari spekulasi dan kontroversi, serta diikat oleh mekanisme evaluasi yang terukur.

Salah satu dari rambu-rambu yang ia jelaskan adalah penunjukan Pj Kepala Daerah dapat dibenarkan sepanjang penjabat yang ditunjuk adalah sosok yang memenuhi kualifikasi oleh undang-undang, serta kinerjanya dapat dievaluasi oleh pejabat yang berwenang setiap waktu.

“Dan bahkan, mungkin dapat dilakukan penggantian apabila dipandang tidak mempunyai kapabilitas untuk memberikan pelayanan publik,” ucap Titi.

TNI dan Polri

Rambu-rambu lainnya adalah Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menjadi penjabat kepala daerah, kecuali telah mengundurkan diri dari dinas aktif dan berstatus JPT Madya atau JPT Pratama sesuai ketentuan UU Aparatur Sipil Negara.

“Pertimbangan hukum MK yang eksplisit tertuang dalam Putusan MK No. 15/PUU-XX/2022 ini, menegaskan bahwa personel aktif TNI/Polri tidak dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah,” tuturnya.

Pemetaan

Lebih lanjut, Titi juga mengingatkan, dalam proses mengangkat penjabat kepala daerah, pemerintah terlebih dahulu harus membuat pemetaan kondisi riil masing-masing daerah dan kebutuhan penjabat kepala daerah yang memenuhi syarat sebagai penjabat kepala daerah.

Pemerintah juga harus memperhatikan kepentingan daerah, serta dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang.

“Sehingga akan menghasilkan para penjabat kepala daerah yang berkualitas dalam memimpin daerahnya masing-masing untuk waktu sementara sampai adanya kepala daerah dan wakil daerah definitif berdasarkan hasil pilkada nasional tahun 2024,” kata Titi.

Infografis Ragam Tanggapan Perwira Aktif TNI-Polri Jadi PJ Kepala Daerah. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Perwira Aktif TNI-Polri Jadi PJ Kepala Daerah. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya