Geledah Kantor Pusat Khilafatul Muslimin, Polisi Sita Buku soal ISIS, Khilafah sampai NII

Buku dan dokumen disita Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari Kantor Pusat Organisasi Khilafatul Muslimin. Barang-barang itu ditemukan saat melakukan penggeledahan pada Rabu (8/6/2022) malam.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Jun 2022, 01:30 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2022, 01:30 WIB
Sekretariat Khilafatul Muslimin di Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sekretariat Khilafatul Muslimin di Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Jakarta Buku dan dokumen disita Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari Kantor Pusat Organisasi Khilafatul Muslimin. Barang-barang itu ditemukan saat melakukan penggeledahan pada Rabu (8/6/2022) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyampaikan, pihaknya mendapatkan buku dan dokumen di antaranya membahas tentang khilafah, NII dan ISIS.

"Kami peroleh di kantor Pusat Organisasi Khilafatul Muslimin," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (9/6/2022).

Dia menerangkan, penyidik sedang mendalami temuan dokumen dan buku dengan Organisasi Khilafatul Muslimin. Zulpan tak merinci secara jumlah buku yang disita.

"Belum itu pokoknya banyak dia kan lagi dipilah-pilah itu tapi semua sudah dipilah, artinya terkait dengan tiga hal itu, NII, ISIS dan khilafah," ujar Zulpan.

Pada kesempatan itu, diakembali menyampaikan, paham-paham yang disebarkan oleh Organisasi Khilafatul Muslimin bertentangan dengan ideologi pancasila.

"Saat ini sedang didalami oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya guna mengembangkan lebih lanjut terkait dengan kasus ini," ujar dia.

 

Pimpinan Jadi Tersangka

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sebelumnya, pimpinan tertinggi Organisasi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan berita hoaks dan terkait kiprahnya di organisasi yang dinilai bersebrangan dengan Ideologi Pancasila.

Polisi menyebut, Organisasi Khilafatul Muslimin berniat memprovokasi dan menjelek-jelekan pemerintah sah di Indonesia. Bahkan, berniat mengubah ideologi pancasila menjadi kilafah.

Organisasi Khilafatul Muslimin menuliskan dalam sebuah website bahwasanya Pancasila tidak sesuai dan hanya kilafah yang bisa memakmuran bumi dan sejahterahkan umat.

Atas perbuatan, Abdul Qadir Hasan Baraja dijerat Pasal 59 Ayat 4 junto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Ormas.

Selain itu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber Dana

Papan Nama Khilafatul Muslimin Solo Dicopot
Polisi Solo mencopot papan nama markas Khilafatul Muslimin Solo yang beralamat di Jalan Sawo 4, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo, Kamis (9/6).(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Polri tengah menelisik sumber pendanaan Organisasi Khilafatul Muslimin. Berdasarkan temuan Polri, penggalangan dana yang dilakukan oleh Organisasi Khilafatul Muslimin dilakukan melalui kotak amal.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, para pengikut menyisikan uang yang mereka miliki ketika ada kegiatan-kegiatan keagamaan.

"Terkait dengan aliran dana, yang diketahui penggalangan dana yang sudah pasti adalah internal mereka. Artinya disebarkan kotak amal, sesama mereka pada kegiatan kegiatan majelis, jadi baru internal," kata Ramadhan di Jakarta Timur, Kamis (9/7/2022).

Dia menerangkan, penyidik juga mempelajari kemungkinan adanya negara luar yang mengalirkan uang untuk operasional Khilafatul Muslimin.

"Terkait dengan sumber dana dari luar, apakah ada sumber dana dari luar yang mendukung untuk kegiatan organisasi Khilafatul Muslimin ini, ini masih kira tracing. Kita akan telusuri apakah ada sumber sumber yang mendukung kegiatan itu," ujar Ramadhan.

Dia menerangkan, penyelidikan terkait sepak terjang organisasi Khilafatul Muslimin masih berlajan. Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pimpinan tertinggi Organisasi Khilafatul Muslimin sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

"Saat ini proses sedang berjalan, kita masih terus melakukan pendalaman kita lakukan penelusuran, siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut," ujar dia.

Tangkap Pimpinan Cabang Cirebon

Anggota Khilafatul Muslimin Surabaya Raya di Polda Jatim (Liputan6.com/istimewa)
Anggota Khilafatul Muslimin Surabaya Raya di Polda Jatim (Liputan6.com/istimewa)

Polri kembali menindak sejumlah pimpinan di strutukur Organisasi Khilafatul Muslimin. Kali ini, pimpinan Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon Raya berinisial AZ ditangkap.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan soal penangkapan AZ. "Iya, Polres Brebes yang amankan," kata dia kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, penangkapan AZ berhubungan dengan siar khilafah yang dilakukan oleh Organisasi Khilafatul Muslimin.

Ramadhan menerangkan, pengikut Organisasi Khilafatul Muslimin beberapa waktu lalu melakukan konvoi. Ramadhan mengatakan, konvoi tidak hanya di Cawang Jaktim, tapi juga di Cirebon, serta Surabaya.

"Yang mana bukan hanya konvoi nya saja, tapi dalam konvoi itu menyebarkan brosur dan sebaran sebaran nya yang merupakan ajakan-ajakan kepada masyarakat untuk mengikuti Khilafatul Muslimin," ujar dia.

Bertentangan dengan Pancasila

Polda Jatim periksa 18 anggota Khilafatul Muslimin Surabaya Raya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).
Polda Jatim periksa 18 anggota Khilafatul Muslimin Surabaya Raya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).

Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap. Polisi menyebut, organisasi Khilafatul Muslimin berseberangan dengan ideologi Pancasila.

"Kami analisis, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh ormas ini baik ormas yang terdaftar maupun yang berbadan hukum ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Lampung, Selasa (7/6/2022).

Hengki menerangkan, Ormas Khilafatul Muslimin didirikan oleh Abdul Qadir Hasan Braja. Eks narapidana yang pernah ditahan atas kasus terorisme.

"Dia dua kali ditahan yakni selama 3 tahun dan 13 tahun," ujar dia.

Hengki menerangkan, Abdul Qadir Hasan Baraja pernah menyatakan mendukung NKRI dan Pancasila. Namun, faktanya tak demikian.

Hengki menyampaikan, penyidik bersama ahli agama islam dalam hal ini literasi islam dan ideologi islam dan ahli pidana mempelajari website dan akun youtube Khilafatul Muslimin, serta rekaman video ceramah yang dipaparkan oleh organisasi Khilafatul Muslimin. Juga buletin-buletin yang disebarkan Khilafatul Muslimin setiap bulan.

Hengki menyatakan penyidik dan ahli berpendapat organisasi Khilafatul Muslimin melanggar Undang-Undang Ormas dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dalam hasil penyelidikan kami, ternyata ada hal yang sangat kontradiktif dari apa yang disampaikan oleh pimpinan-pimpinan Ormas Khilafatul Muslimin ini baik petinggi yang saat ini kami tangkap maupun petinggi di wilayah lainnya," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya