Liputan6.com, Jakarta Polisi akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal itu dilakukan dalam rangka penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
"Iya (gelar perkara untuk penetapan tersangka), nanti siang," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).
Advertisement
Baca Juga
Sebagai informasi, dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT terjadi saat penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.
Dugaan penyimpangan ini disebut dilakukan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Mereka diduga menggunakan dana bantuan untuk kepentingan pribadi.
Bahkan, status penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan begitu, cepat atau lambat bakal ada penetapan tersangka.
Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi beranggapan di kasus ini telah terjadi tindak pidana.
Sudah Diperiksa
Sebelumnya, Sejumlah petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus dipanggil Bareskrim Polri. Mereka diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana santunan terhadap korban kecelakaan pesawat tahun 2018.
Menurut Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji, hari ini para petinggi ACT tersebut kembali dipanggil untuk memberi keterangan.
Dia merinci, mereka yang dipanggil adalah mantan Presiden ACT Ahyudin. Diketahui, yang bersangkutan terhitung sudah delapan kali dimintai keterangan dalam statusnya yang masih sebagai saksi.
Selain Ahyudin, ada juga Senior Vice Presiden Global Islamic Hariyana Hermain yang dijadwalkan pemeriksaannya hari ini. Andri mengatakan, keduanya diperiksa dalam jadwal terpisah.
"Jadwal pemeriksaan ACT hari Rabu tanggal 20 Juli 2022, Ahyudin jam 11.00, Hariyana Hermain jam 13.00," kata Andri kepada awak media, Rabu 20 Juli 2022.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement