Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masih mendalami temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana mencurigakan organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga mengalir ke kelompok jaringan terorisme internasional.
Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar menyebut bahwa aliran dana tersebut diketahui secara dominan mengalir ke kelompok diduga teroris yang ada di dua negara yakni India dan Turki.
Advertisement
Baca Juga
"Sementara kan India dan Turki, sementara dua negara itu yang dicurigai ada pihak-pihak penerima, dan proses investigasi sedang berjalan," kata Boy kepada wartawan di Jakarta Utara, Minggu (24/7/2022).
Meski telah mengetahui lokasi aliran dana tersebut, kata Boy, BNPT masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut untuk objek penerima sumbangan yang berada di luar negeri. Karena ini berkaitan dengan pihak-pihak yang diduga kuat terkait dengan jaringan terorisme.
"Oleh karena itu, karena objek penerima sumbangan ini berada di luar negeri, maka kerja sama internasional saat ini sedang dilaksanakan. Terutama dengan negara-negara yang diduga ada warga negaranya atau pihak-pihak tertentu di sana menerima sumbangan, seperti India, seperti Turki, dan sebagainya," tuturnya.
Lebih lanjut, Boy mengatakan, walau penerima aliran dana ACT telah diketahui terbagi dalam perorangan dan organisasi, namun data temuan tersebut masih perlu didalami.
"Jumlah berapanya saya belum tahu pasti, tapi ini kan kalau kita lihat yang masuk dan yang keluar itu beberapa rekening. Ada yang masuk itu menerima, yang keluar juga disumbang oleh pihak dari ACT, ada terkait organisasi dan perorangan," tuturnya.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Temuan PPATK
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut mencermati dugaan penyalahgunaan dana bantuan kemanusiaan yang dikelola organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sejauh ini, pengurus telah menghentikan transaksi 300 rekening milik ACT.
"Saat ini PPATK menghentikan sementara transaksi di 141 CIF di lebih dari 300 rekening milik ACT yang tersebar di 41 Penyedia Jasa Keuangan (PJK)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Kamis (7/7).
Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 hingga Juni 2022 terkait ACT, diketahui dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar Rp64.946.453.924 dan dana keluar dari Indonesia sebesar Rp52.947.467.313.
Selanjutnya, salah satu tanggapan PPATK terhadap hasil penilaian risiko TPPU dan TP Pendanaan Terorisme, serta teridentifikasinya beberapa kasus penyalahgunaan yayasan sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme, Pemerintah telah menerbitkan atau menetapkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017.
"Esensinya adalah meminta kepada setiap organisasi yang melakukan kegiatan penghimpunan dan pendistribusian donasi agar mengenal pemberi (know your donor) dan mengenal penerima (know your beneficiary) serta melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel atas penerimaan bantuan kemanusiaan. bantuan,” jelasnya.
PPATK berharap berbagai pihak yang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana bantuan kemanusiaan tidak menolak memberikan ruang pengawasan oleh pemerintah. Karena kegiatan penggalangan dana dan donasi yang dilakukan melibatkan masyarakat luas, serta nama baik negara.
“PPATK berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, termasuk Aparatur Penegak Hukum dan Kementerian Sosial selaku Pembina Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam menangani isu-isu yang menarik perhatian masyarakat,” tegas Ivan.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement