Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 25 anggota yang diduga melanggar kode etik di kasus kematian Brigadir J. Mereka terkait dengan dugaan menghambat laju penanganan kasus mulai dari urusan CCTV, hingga proses olah TKP.
"Yang jelas rekan-rekan tahu ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam, dan itu juga sudah kita dalami, dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan, dan siapa yang mengambil juga sudah kita lakukan pemeriksaan, dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga
Menurut Listyo, pihaknya akan menegakkan hukum sesuai hasil keputusan Inspektorat Khusus (Irsus) yakni masuk dalam pelanggaran kode etik atau pidana. Tentunya penyidik mendalami terkait dugaan pengerusakan alat bukti dalam kasus kematian Brigadir J.
Advertisement
"Nanti akan diputuskan (apakah diambil atau dirusak), yang jelas pemeriksaan masih berlanjut. Namun demikian hal itu sudah kita dapatkan siapa yang melakukan, siapa yang mengambil, siapa yang menyimpan, semuanya nanti akan kita buka pada saat prosesnya tuntas," jelas dia.
Adapun secara rinci, lanjut Listyo, 25 anggota yang dimutasi itu adalah 3 personel Pati bintang 1, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel.
"Proses masih terus berjalan, di mana 25 personel ini diperiksa terkait ketidakprofesionalan dalam menangani TKP dan beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semua berjalan dengan baik," Listyo menandaskan.
Bharada E Tersangka
Sebelumnya, Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yoshua dalam peristiwa adu tembak ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Penyidik pun mengenakan Bharada E dengan pasal sangkaan pembunuhan, yaitu Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP.
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pun menegaskan, dengan pasal tersebut artinya Bharada E tidak tengah melakukan upaya pembelaan diri saat peristiwa adu tembak ajudan Irjen Ferdu Sambo terjadi.
"Jadi bukan bela diri," kata dia.
Merujuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, isi Pasal 338 adalah 'Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun'.
Advertisement