Usai Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob Depok Penjagaan Diperketat

Usai pemindahan mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob Depok, penjagaan di bagian depan markas komando itu tidak seperti biasanya.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 08 Agu 2022, 12:15 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2022, 12:14 WIB
Suasana di depan Mako Brimob Polri terlihat sejumlah kendaraan terparkir di depan Mako Brimob, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok
Suasana di depan Mako Brimob Polri terlihat sejumlah kendaraan terparkir di depan Mako Brimob, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta Usai pemindahan mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob Depok, penjagaan di bagian depan markas komando itu tidak seperti biasanya. Terlihat sejumlah anggota Brimob berjaga di pos depan. Ada pula sejumlah sepeda motor dinas dan satu buah kendaraan taktis terparkir rapi.

Pantauan Liputan6.com, tidak terlihat kendaraan yang memasuki kebagian dalam melalui pos depan Mako Brimob Depok. Arus lalu lintas di depan Mako Brimob tampak lancar seperti biasanya. 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, kedatangannya ke Mako Brimob untuk membesuk Ferdy Sambo yang berada di di dalam Mako. Namun, pihaknya belum dapat bertemu langsung dengan kliennya dikarenakan belum mendapatkan izin.

“Saya selaku kuasa hukum Ibu PC maupun kuasa hukum Pak FS, hari ini datang ke Mako Brimob untuk membawa pakaian pada Pak FS dan membesuk beliau, tapi hari ini belum sempat ketemu diberikan izin,” ujar Arman kepada awak media, Minggu (7/8/2022).

Arman berharap, kuasa hukum dapat diberikan izin untuk bertemu dengan Ferdy Sambo di kemudian hari. Selain itu, sebelumnya pihaknya telah meminta izin kepada psikologis klinis untuk memberikan izin kepada isteri Putri Candrawathi, untuk dapat membesuk suaminya.

“Saya tadi konsultasi dengan psikolog medis meminta agar ibu PC dapat membesuk atau bertemu dengan Pak FS, Alhamdulillah hari ini bersyukur tadi diberikan izin oleh psikolog klinis,” ucap Arman.

Saat membesuk ibu PC terlihat tegas dan kuat untuk menjalani masa sulit. Namun sesampainya di Mako Brimob Depok, pihaknya tidak dapat bertemu dengan Ferdy Sambo yang berada di dalam Mako. Dirinya berharap di kemudian hari keluarga maupun penasihat hukum dapat diberikan izin untuk bertemu Ferdy Sambo.

“Mudah-mudahan besok bisa bertemu semoga dapat diberikan izin bagaimanapun keluarga maupun penasihat hukum bisa bertemu dengan Pak FS,” terang Arman.

Dititipkan 30 Hari

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo selama 30 hari akan dititipkan di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Hal ini sebagaimana petunjuk dari Inspektorat Khusus (Itsus) Polri.

Adapun Ferdy Sambo dititipkan ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok, karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan awal kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Brigadir J diduga tewas saat terjadi insiden adu tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

"Info dari Itsus 30 hari (Ferdy Sambo dititipkan di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua Depok)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (7/8/2022).

 

Landasan Hukum

Diketahui penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus merujuk pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 angka 31.

Pasal 98 Ayat 3

“Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan pertimbangan :

a. Keamanan / keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat;

b. Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas;

c. Terduga pelanggar dihawatirkan melarikan diri dan atau;

d. Mengulangi pelanggaran kembali.

• Berdasarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Pasal 1 Angka 35

“tempat khusus yang selanjutnya disingkat Patsus adalah beruapa Markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum”;

sesuai Pasal 25 Ayat 5

“Pengamanan Anggota Polri yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Dilaksanakan pada Patsus”.

 

Pasal 98 Ayat 3

“Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan pertimbangan :

a. Keamanan / keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat

b. Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas;

c. Terduga pelanggar dihawatirkan melarikan diri dan atau;

d. Mengulangi pelanggaran kembali.

Dugaan Pelanggaran

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya membawa Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok lantaran diduga melanggar prosedur dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

"Malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Mako Brimob Polri," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu 6 Agustus 2022.

Dedi menyebut, pihaknya memilih membawa Ferdy Sambo ke Mako Brimob, karena agar penyidikan kasus berjalan lancar.

"Karena biar independen," jelas dia.

Menurut sumber kepolisian, Irjen Sambo diboyong ke Mako Brimob dengan pengawalan personel Brimob yang sedari siang sudah bersiaga di Bareskrim Polri.

Infografis Babak Penting Kasus Adu Tembak Anak Buah Irjen Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Babak Penting Kasus Adu Tembak Anak Buah Irjen Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya