Liputan6.com, Jakarta - Bharada E alias Richard Eliezer kini memiliki pengacara baru, Ronny Talapessy yang juga merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Eks pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara telah dicabut kuasanya terhitung sejak Kamis 10 Agustus 2022 lalu melalui surat yang ditandatangani di atas materai.
Advertisement
Baca Juga
Usai diberhetikan, eks pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin pun angkat bicara. Boerhanuddin menduga dirinya diberhentikan menjadi kuasa hukum Bharada E, karena pernyataan-pernyataan yang ia sampaikan ke awak media dan juga ke publik.
"Ya bisa saja berkorelasi (pemberhentian diduga karena pernyataan ke publik-red)," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Jumat 12 Agustus 2022.
Menurut dia, pernyataan yang disampaikan ke media sesuai dengan fakta dan bukan semata-mata cari panggung atau popularitas. Apalagi, kata Boerhanuddin, keterangan yang diucapkan selaras dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Bapak Kapolri menyatakan bahwa tindak pidana yang terjadi tidak ada tembak-menembak. Itu kan terkonfirmasi ada yang kami umumkan ke publik. Pelaku lebih dari satu itu terkonfirmasi semua dengan bapak Kapolri, di bawah tekanan juga terkonfirmasi," ucap dia.
Dan usai pencabutan tersebut, Boerhanuddin dan Deolipa Yumara berencana menggungat Bareskrim Polri ke pengadilan.
"Kami akan mengajukan gugatan, iya dalam waktu dekat ini," kata dia.
Boerhanuddin menerangkan, tim penasihat hukum menuntut biaya kompensasi atau ganti rugi sebesar Rp15 triliun atas pencabutan surat kuasa yang dinilai menyalahi prosedur.
Berikut sederet pernyataan eks pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara usai dicabut kuasanya dihimpun Liputan6.com:
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Bingung Mendadak Diberhentikan
Richard Eliezer alias Bharada E mencabut surat kuasa kepada Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara sebagai penasihat hukum atau pengacara atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Saat ini Bharada E sudah menunjuk kuasa hukum baru, yakni Ronny Talapessy yang juga merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Mantan pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin menduga dirinya diberhentikan menjadi kuasa hukum Bharada E, karena pernyataan-pernyataan yang ia sampaikan ke awak media dan juga ke publik.
"Ya bisa saja berkorelasi (pemberhentian diduga karena pernyataan ke publik-red)," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Jumat 12 Agustus 2022.
Muhammad Boerhanuddin menerangkan, pernyataan yang disampaikan ke media sesuai dengan fakta dan bukan semata-mata cari panggung atau popularitas. Apalagi, keterangan yang diucapkan selaras dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Bapak Kapolri menyatakan bahwa tindak pidana yang terjadi tidak ada tembak-menembak. Itu kan terkonfirmasi ada yang kami umumkan ke publik. Pelaku lebih dari satu itu terkonfirmasi semua dengan bapak Kapolri, di bawah tekanan juga terkonfirmasi," ujar dia.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
2. Ingatkan Pesan Presiden Jokowi
Muhammad Boerhanuddin mengungkit pernyataan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang sejak awal meminta kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dibuka secara terang-benderang dan apa adanya. Saat ini Irjen Pol Ferdy Sambo juga telah ditetapkan tersangka.
"Ini kan rujukan kita ke sana. Kalau sebagai anak bangsa tidak ada lagi yang menghargai Presiden mau ke mana arahnya penegakan hukum," ujar dia.
Karena itu, Muhammad Boerhanuddin mengaku heran dengan terbitnya pencabutan surat kuasa dirinya dan Deolipa Yumara sebagai pengacara Bharada E.
"Intinya kita tegak lurus. Bapak presiden minta buka terang benderang, buka apa adanya. Kalau kita berada di jalur itu tiba-tiba berhenti-berhenti wah ada apa ini kan buat publik jadi tanda tanya," ucap Boerhanuddin.
Â
3. Bakal Gugat Bareskrim, Tuntut Biaya Kompensasi Rp 15 T
Kemudian, Boerhanuddin dan Deolipa Yumara berencana menggungat Bareskrim Polri ke pengadilan.
"Kami akan mengajukan gugatan, iya dalam waktu dekat ini," terang Boerhanuddin.
Muhammad Boerhanuddin menerangkan, tim penasihat hukum menuntut biaya kompensasi atau ganti rugi sebesar Rp 15 triliun atas pencabutan surat kuasa yang dinilai menyalahi prosedur.
"Iya (informasi dari Deolila Rp 15 triliun). Tapi kami sedang mengkaji lagi formulasikan," ujar dia.
Muhammad Boerhanuddin mengungkit kembali penunjukkan sebagai penasihat hukum Bharada E. Ia menegaskan, bekerja secara ikhlas dan tidak menerima bayaran sepeser pun.
"Kita ini bekerja ditugasin negara kan, kita tidak ada bayaran lho kan gitu, enggak ada bayarannya. Kita murni bekerja atas dasar professional dan kebenaran gitu," terang dia.
Â
Advertisement
4. Mengaku Didukung Banyak Pihak
Boerhanuddin melanjutkan, pengacara telah bekerja secara profesional. Namun, malah dipandang sebelah mata. Sehingga, merasa perlu untuk melayangkan gugatan ke pengadilan.
Muhammad Boerhanuddin mengklaim upayanya ini mendapat dukungan dari berbagai pihak seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Organisasi Advokat yang juga mengecam pencabutan surat kuasa tersebut.
"Ini ada langkah-langkah hukum. Intinya pembelajaran bahwa kita semua jangan seenaknya juga dong cabut-cabut," kata dia.
Â
5. Bakal Ngadu ke Mahfud Md
Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara berencana menemui Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md setelah tidak lagi menjadi pengacara Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mereka akan mengadu ke Mahfud Md setelah surat kuasanya sebagai pengacara Bharada E alias Richard Eliezer tiba-tiba dicabut. Padahal progres penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini berjalan luar biasa.
"Kita juga akan ke Pak Mahfud Md juga akan koordinasi, karena selama ini kan beliau yang mengapresiasi kerja-kerja ini juga pengacara," kata Boerhanuddin.
Boerhanuddin akan menceritakan kondisi yang terjadi saat ini. Dia menilai, Mahfud Md yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu termasuk figur yang cocok untuk diajak berdiskusi bareng. Sementara itu, agenda pertemuan sedang disusun oleh tim pengacara.
"Kita koordinasi aja sebagai orang tua yang kita hormati, kita laporkan ada kondisi begini. Kami lagi meminta waktu dulu begitu," tutup dia.
Advertisement