Liputan6.com, Jakarta - Irjen Ferdy Sambo mengaku bersalah atas tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Hal ini diakuinya saat ditanya oleh pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Waktu itu saya tanya sama dia, setelah pertanyaan pokok dan sampingannya kalau saya tanya, 'Kamu merasa enggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini lah?', 'Iya Pak, saya salah, nanti saya tanggungjawabi semuanya'. Benar ya? Saya bilang," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Selasa (23/8/2022).
Ia menyebut, Sambo akan bertanggung jawab dan ingin agar Bharada E alias Richard Eliezer dibebaskan sebagai tersangka.
Advertisement
"Kasihan ini anak muda. Begitu. Itu sebetulnya pertanyaan pokoknya kan bukan di situ, apa yang kamu lakukan? Kan begitu," sebutnya.
Baca Juga
"Dia bilang begitu (ingin Bharada E bebas). Makanya kita lihat saja nanti," sambungnya.
Dalam kasus ini, Taufan menyebut, Bharada E hanya menjadi tumbal atas kematian Brigadir J tersebut.
"Karena kalau di awal kalian tahu. Saya salah satu concern saya bukan bela orang yang melakukan kesalahan ya, tapi saya tidak mau ada orang yang kesan saya ini orang sebetulnya hanya diikut-ikutkan gitu jadi tumbal kan saya bilang gitu kan," ungkapnya.
Â
2 Pengakuan Ferdy Sambo
Selain itu, Komnas HAM juga mengungkapkan dua pengakuan Irjen Ferdy Sambo. Dalam penuturannya, Sambo mengaku telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Dia mengakui dua hal. Dia yang merencanakan pembunuhan. Kedua, dia yang menjadi otak 'Obstruction of Justice' dengan merusak TKP, menghilangkan barang bukti, membuat skenario seolah-olah ada kekerasan seksual di rumah dinas," jelasnya.
"Kemudian terjadi tembak-menembak antara Bharada E dan Yoshua serta melakukan disinformasi. Itu dua hal pokok yang dia akui dalam pemeriksaan dengan kami," katanya.
Diketahui, Irjen Fery Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Sambi diketahui menjadi otak dalam perencanaan pembunuhan terhadap ajudannya itu.
Tak hanya Sambo, ternyata isterinya pun yakni Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Meski begitu, Polri belum melakukan penahanan terhadap Putri karena sakit dan izin selama tujuh hari. Sedangkan, untuk Sambo sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Bahkan, untuk berkas perkaranya pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, pada Jumat (19/8) lalu berbarengan dengan berkara perkara milik Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Maruf (KM).
Reporter:Â Nur Habibie/Merdeka.com
Â
Advertisement