Liputan6.com, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengapresiasi tindakan tegas Kapolri Listyo Sigit soal 24 personel kepolisian yang dimutasi. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk sanksi administrasi atas pelanggaran disiplin.
Meskipun demikian, kata Sugeng, perlu dilakukannya sidang kode etik kepada 24 personel tersebut yang diduga menghalangi olah TKP kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Yoshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Akan tetapi terhadap mereka akan dilakukan pemeriksaan kode etik dan ada juga Obstruction of Justice," ungkap Sugeng.
Advertisement
Adapun mutasi 24 personel tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut oleh Tim Khsus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Itsus) dalam dugaan Penghalangan keadilan (Obstruction of Justice).
Lebih lanjut, Sugeng menambahkan banyak sekali tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 24 personel tersebut yang menurutnya harus dipecat.
"Banyak sekali peraturan etik yang dilanggar. Harusnya pecat, kalau sampai tidak pecat, berarti perlawanan FS behasil," tegas ketua IPW.
Dicopot
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot 24 anak buahnya. Pencopotan itu buntut dari ketidakprofesionalan personel saat oleh TKP kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Yoshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Pencopotan tertuang dalam Telegram Kapolri nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022, yang ditandatangani As Sdm Kapolri ini mulai dari Komisaris Besar (Kombes) hingga Bharada.
Advertisement
Diparkir ke Yanma Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, 24 orang personel Korps Bhayangkara yang terkena mutasi itu diparkir ke Yanma Polri.
"Ya betul (terkait kasus Brigadir J) semua itu hasil rekomendasi Itsus," kata Dedi saat dihubungi, Selasa (23/8).
"Ke Yanma Polri," tambah jenderal bintang dua tersebut.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com