Liputan6.com, Jakarta - Pengacara keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, orang tua Bharada E alias Richard Eliezer disekap di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Porpam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Advertisement
Baca Juga
"Misalnya seperti Bharada E itu sudah saya identifikasi dari Mapanget Sulawesi sana, orang tuanya semua dan orang tua sekarang disekap di Brimob, enggak tahu kenapa," kata Kamaruddin di Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Selain itu, Kamaruddin memastikan bahwa orang tua Bharada E sudah tidak lagi berada di Manado, Sulawesi Utara.
"Jadi tidak di Manado lagi, karena kan waktu itu saya bilang periksa orang tuanya dapet uang berapa, apa ada transfer atau tidak," ujarnya.
"Nah sejak saat itu orang tuanya meninggalkan Mapanget, Manado. Sekarang tinggal di Mako Brimob padahal dia sipil," katanya.
Secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, belum mendapat konfirmasi terkait kabar orang tua Bharada E disekap di Mako Brimob.
"Tidak ada konfirmasi terkait hal tersebut (orangtua Bharada E disekap)," ujar Dedi singkat.
Reporter: Nur Habibie
Merdeka.com
Kapolri Ungkap Penyebab Bharada E Buka Suara
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan penyebab Bharada E buka suara alias jujur dan mengubah keterangan awal di kasus kematian Brigadir J. Hal itu lantaran Irjen Ferdy Sambo gagal menepati janjinya untuk menghentikan kasus yang menjeratnya.
"Atas dasar itu, maka Richard menyatakan akan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Inilah yang membuat mengubah segala keterangan awal," tutur Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Menurut Listyo, dirinya memang meminta Timsus Polri untuk menghadapkan Bharada E secara langsung dan menanyakan alasan anak buah Irjen Ferdy Sambo itu mengubah keterangannya.
"Mendapat janji dari FS bahwa akan SP3 namun faktanya Richard masih sebagai tersangka," jelas dia.
Setelah itu, Bharada E meminta pengacara baru dan tidak mau lagi dipertemukan dengan Irjen Ferdy Sambo. Listyo kemudian memerintahkan Timsus untuk menjemput Ferdy Sambo, hingga akhirnya ditempatkan khusus.
"Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang hingga Duren Tiga dan mengakui menembak atas perintah FS," kataListyo menandaskan.
Advertisement