Liputan6.com, Jakarta Usai dipecat tidak hormat karena menjadi dalang pembunuhan Brigadir J tersebut, Ferdy Sambo masih melakukan upaya perlawanan dengan akan mengajukan banding terhadap keputusan majelis etik.
Adapun banding yang akan dilakukan tersebut adalah jalan terakhir dari Ferdy Sambo melawan pemecatan tidak terhormat terhadap dirinya.
Baca Juga
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai tidak ada alasan bagi Ferdy Sambo untuk melakukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di sidang etik.
Advertisement
Menurut Habiburokman, sekalipun melawan dengan banding. Besar kemungkinan bahwa keputusan banding tersebut tetap akan sama, yakni memecat bekas Kadiv Propam dari Polri secara tidak hormat.
"Kami juga tidak melihat alasan-alasan untuk diajukan banding meskipun itu hak yang bersangkutan. Tapi kalau telah diajukan saya rasa hasilnya pun akan sama saja," kata Habiburokhman seperti dikutip Sabtu (27/8/2022).
Sementara itu berkaitan dengan keputusan PTDH terhadap Ferdy Sambo, legislator Partai Gerindra ini menegaskan keputusan itu sudah tepat. Sebab Ferdy Sambo telah dengan sengaja dan sadar menghilangkan nyawa manusia.
Terlebih menurut legislator Partai Gerindra ini, Ferdy Sambo terbukti melakukan perencanaan pembunuhan dan skenario pembelokan fakta-fakta dengan, melibatkan rekan-rekannya di Polri.
"Karena ini perbuatan yang bahkan menghilangkan nyawa orang. Selain itu yang lebih memberatkan lagi adalah perbuatan menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan dengan melibatkan begitu banyak anggota Polri, menyeret-nyeret orang lain," kata Habiburokhman.
Banding Ferdy Sambo Disebut Hanya Akal-akalan
Irjen Ferdy Sambo masih melakukan upaya perlawanan dengan akan mengajukan banding terhadap keputusan majelis etik terhadap pemecatan terhadap dirinya ini.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.
Sementara, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga upaya banding Ferdy Sambo tersebut hanya sebuah akal-akalan. Itu Karena Irjen Ferdy Sambo diduga ingin tetap mendapatkan gaji setelah tidak berstatus sebagai anggota Polri.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jumat 26 Agustus 2022.
Kamaruddin menyebut upaya banding itu memang adalah hak dari Ferdy Sambo. Namun dia berharap Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri bisa mengabaikan banding tersebut.
"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya tidak menghiraukan," sambung Kamaruddin.
Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan keputusan banding tersebut nantinya akan bersifat final dan mengikat. Kata Dedi, tidak akan ada fasilitas Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan banding tersebut.
"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu, tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi," kata Dedi.
Adapun, dalam kasus Brigadir J ini, Tim Khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Advertisement
Ferdy Sambo Bacakan Surat Penyesalan
Usai pemecatan tersebut, Ferdy Sambo juga membacakan surat ia tulis teruntuk para senior dan rekannya yang terseret dalam pusaran kasus membelitnya. Ferdy Sambo mengungkapkan rasa penyesalan dan menyampaikan permohonan maaf.
Ferdy Sambo berharap rekan-rekan di institusi Polri membukakan pintu maaf atas tindakan selama ini. Ferdy Sambo menyatakan siap menanggung setiap konsekuensi yang terjadi.
Berikut isi surat permohonan maaf Ferdy Sambo:
"Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara"
"Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni. Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior, dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri, atas perbuatan saya yang telah saya lakukan"
"Saya meminta maaf kepada para senior, dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya, juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak".
"Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua".Â
Â