Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan, langkah banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kemungkinan besar ditolak.
"Saya kira kecil peluangnya banding itu dikabulkan atau dengan kalimat lain bahwa banding akan sama dengan putusan sebelumnya atau akan menguatkan putusan sebelumnya atau dengan istilah lain, ya bakal ditolak permohonan bandingnya," kata Suparji kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Diketahui, Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari lalu. Sambo pun mengajukan banding atas putusan KKEP tersebut.
Advertisement
Suparji menyebut, sangat kecil peluang banding yang diajukan Sambo bakal diterima. Menurutnya, saat ini Sambo telah menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kecil, dalam pandangan saya, penilaian saya, pendapat saya kecil kemungkinan melihat dengan statusnya sudah tersangka, kemudian alat bukti yang ada, terus kemudian juga berdasarkan perbuatan yang dilakukan maka kecil sekali peluangnya untuk dikabulkan bandingnya," kata dia.
Suparji mengatakan, upaya hukum banding merupakan hak Sambo setelah dipecat secara tidak hormat. Menurutnya, upaya banding tersebut harus tetap diproses sebagaimana mestinya.
"Mungkin saja yang bersangkutan punya penilaian dan keyakinan sendiri sehingga perlu ada pihak lain yang periksa," ujarnya.
Ferdy Sambo Dipecat
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hasil sidang etik memutuskan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat sehingga dipecat sebagai anggota Polri.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau pdth sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8) dini hari.
Dhofiri menyampaikan, perbuatan terperiksa termasuk perbuatan tercela. Karena itu, ditempatkan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 Agustus 2022 sampai 12 Agustus 2022 di Rutan Pondok Kopi.
"Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani pelanggar," ujar dia.
Atas putusan sidang, Ferdy Sambo mengajukan banding.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 69 PP (Perpol) 7 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo saat menanggapi putusan Sidang Kode Etik, Jumat (26/8) dini hari.
"Apapun keputusan banding, kami siap laksanakan," ucap Sambo dengan tegas.
Advertisement