Kanit Reskrim Penjaringan Dipulangkan Usai Ditangkap, Polisi Sebut Kesalahan Tak Telak

Biro Paminal memulangkan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar usai diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Sep 2022, 14:57 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2022, 14:57 WIB
Rilis Terkait Penyebaran Berita Hoaks
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan saat rilis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di halaman Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Dalam rilis tersebut dihadirkan satu tersangka penyebar hoaks dengan barang bukti tangkapan layar berupa ujaran kebencian dan hoaks media elektronik yang disebar melalui media sosial. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Biro Paminal memulangkan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar usai diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Saya baru dapat laporannya kemarin bahwa pemeriksaan kepada kanit dan 7 anggota beserta Kapolsek sudah tuntas hari itu juga. Kanit Reskrim dan 7 anggota dikembalikan ke Polsek Penjaringan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Dia menerangkan, Biro Paminal Mabes Polri menangkap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan beserta 7 anggota Polsek Penjaringan pada, Senin 29 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB. Proses pemeriksaan dilakukan secara marathon.

Namun, Fajar dan anggota lain sudah berdinas seperti biasa hari ini. Kapolsek bahkan sempat memimpin apel. Kanit reskrim juga ada di apel tersebut.

"Sudah aktif seperti biasa. Tinggal nanti gimana sikap dari Polda Metro Jaya," ujar Zulpan.

Menurut dia, Polda Metro Jaya masih menunggu rekomendasi Biro Paminal untuk ditindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Menurut dia, dengan dipulangkan para terperiksa bisa diartikan derajat kesalahan tidak fatal.

"Di sini Polda Metro akan ambil tindakan tegas sesuai dengan hasil riksa Propam yang diberikan kepada kita. Itu yang belum bisa saya sampaikan karena saya belum membaca rekomendasinya apa. Tapi artinya kalau dikembalikan bisa dikatakan kesalahannya dalam rangka OTT ini yang tidak telak yang ditemukan," papar Zulpan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tangkap Warga Tanpa Ada Unsur Pidana

Zulpan mengatakan, dugaan penyalahgunaan wewenang terjadi pada saat penanganan kasus kartu chip untuk bermain games online. Keterangan diperoleh setelah berkomunikasi dengan Kapolsek Penjaringan.

"Ini sebenarnya kartu chip. Bukan judi online. Kartu chip ini untuk bermain online. Jadi bukan judi. Jadi ada games online. Misalnya dia mau beli pedangnya harus beli lagi dengan kartu itu. Nah kartu chip ini yang dijual seseorang dengan harga yang di luar pasaran," ujar dia.

Dalam kasus ini, seseorang diamankan karena menaikkan secara sepihak harga lebih tinggi Rp 2 ribu. Berdasarkan pemeriksaan, tidak ditemukan unsur pidana.

"Sebenarnya terhadap orang ini yang jual chip online sehingga dipulangkan pada hari itu juga. Namun berkembang ada isu bahwa pengembalian orang ini disertai dengan imbalan," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya