Yasonna Jamin Proses Perubahan Pengurusan PPP Akan Sesuai Aturan

Janji Menkumham Yasonna laoly di Proses Perubahan Pengurusan PPP

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Sep 2022, 14:37 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2022, 14:36 WIB
Menkumham Klarifikasi Isi Draft RUU KUHP
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat menyampaikan keterangan terkait penundaan pengesahan RUU KUHP di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Menkumham juga mengklarifikasi beberapa isu terkait draft RUU KUHP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berjanji akan memproses permohonan perubahan kepengurusan posisi ketua umum Partai Persatuan Pembangunan alias PPP. Menurut Yasonna saat ini PPP sudah mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun partai berlogo Ka'bah ini mengelami konflik internal antara Suharso Monoarfa dengan kubu PPP Muhammad Mardiono. Suharso saat ini telah diberhentikan digantikan oleh Mardiono sebagai Plt Ketua Umum PPP. Sementara Suharso Monoarfa menolak pemberhrntian terhadapnya. Sehingga menganggap itu bertentangan dengan AD/ART PPP.

"Iya iya (akan diproses sesuai aturan)," ujar Yasonna di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (9/9).

Yasonna menyebut belum ada hasil dari pemeriksaan dokumen yang diserahkan PPP. Kementerian Hukum dan HAM tengah dikaji.

"Sedang kita kaji," ujar Yasonna.

Sebelumnya Plt Ketua Umum DPP PPP Muhammad Mardiono menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Mardiono turut didampingi sejumlah elite pimpinan partai berlambang Ka'bah tersebut.

"Hari ini saya bersama-sama dengan pak Wakil ketua Umum dan Wakil Sekjen atau dengan para ketua wilayah yang lain menyampaikan berkas-berkas permohonan perubahan di susunan kepengurusan PPP, khusus terkait dengan ketua Umum," kata Mardiono di kantor Kemenkumham Jakarta, Selasa 6 September 2022.

Mardiono menuturkan, penyerahan berkas susunan kepengurusan baru di PPP itu merupakan kewajiban konstitusi setelah melalui beberapa tahapan yang dilakukan.

Tahapan itu, dijalankan dari mulai keputusan rapat Majelis hingga Mahkamah partai dan diputuskan dalam Mukernas yang berlangsung pada tanggal 4 hingga 5 September 2022 di Banten.

"Ini adalah kewajiban konstitusi kita bahwa partai telah melakukan proses-proses. Setelah itu selesai maka hari ini kita mendapatkan amanah itu untuk menyampaikan ke Kemnenkumham atas dokumen proses-proses itu," ujar Mardiono.

"Dan diterima langsung oleh dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan kemudian akan dilakukan verifikasi sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang partai politik," jelasnya.

 

Melawan, Suharso Monoarfa Tegaskan Masih Jadi Ketum PPP

Suharso Monoarfa Resmi Jadi Plt Ketum PPP
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Suharso Monoarfa memberi keterangan pers di DPP PPP, Jakarta, Sabtu (16/3). Suharso Monoarfa ditunjuk sebagai Plt Ketum PPP menggantikan Romahurmuziy pasca rapat tertutup pengurus. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Suharso Monoarfa menegaskan dirinya masih sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).  Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) ini mengaku pihaknya menolak hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Banten yang memutuskan memberhentikan dirinya.

Pernyataan itu disampaikan Suharso Monoarfa pada video di acara workshop DPRD Partai Persatuan Pembangunan alias PPP seluruh Indonesia, Hotel Red Top Pecenongan, Jakarta, Selasa 6 September 2022.

"Saya adalah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan. Apa yang telah dikembangkan adalah tidak benar," ujar Suharso dikutip dalam sebuah video, Selasa 6 September 2022.

Suharso meminta pihak Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP tidak membawa-bawa nama Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan lembaga negara Bappenas untuk melengserkan dirinya.

“Jangan bawa-bawa nama presiden, jangan bawa bawa nama lembaga lembaga negara dan saya juga tidak sedang membawa nama presiden dan nama lembaga negara,” kata dia.

“Presiden tidak ikut campur dalam hal semacam ini,” tambahnya

Suharso Monoarfa menegaskan Mukernas PPP yang mencopot dirinya tidak sah dan melanggar AD/ART.

Adapun Mukernas PPP yang digelar di Serang, Banten, Minggu 4 September 2022 memutuskan untuk memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum. Suharso digantikan oleh senior PPP yakni Muhammad Mardiono.

Suharso Monoarfa mengaku tidak ingin PPP kembali berkonflik lagi. Sebab PPP sejak 2014 silam telah mengalami konflik internal, yang kala itu adanya perseteruan dari dua ketua umum, yakni Romahurmuziy dengan Djan Faridz

"Kita tidak ingin konflik lagi. Kita sudah lelah," ujar Suharso.

 

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas ini meminta tidak lagi memprovokasi dengan konflik internal di PPP. Suharso menegaskan, dirinya masih menjabat sebagai ketua umum.

"Kita sudah lelah. Jangan memprovokasi hal hal yang tidak benar. Sekali lagi ya saya ingin mengatakan sekali lagi saya adalah ketua umum PPP," tegasnya.

 

Sederet Dosa Suharso Monoarfa di PPP

Ratusan demonstan hadir di kantor DPP PPP di Menteng pada Senin (18/7/2022). Demonstran yang hadir menuntut agar Suharso Monoarfa mundur dari jabatan sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) (Istimewa)
Ratusan demonstan hadir di kantor DPP PPP di Menteng pada Senin (18/7/2022). Demonstran yang hadir menuntut agar Suharso Monoarfa mundur dari jabatan sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) (Istimewa)

Pemberhentian Suharso Monoarfa dari jabatan ketua umum PPP merupakan kumpulan dari masalah di internal. Dari masalah elektabilitas PPP yang jeblok jelang pemilu hingga pernyataan kontroversial Suharso soal amplop kiai yang memicu kemarahan banyak pihak.

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengakui, masalah pernyataan amplop kiai menjadi pemicu. Akibat pernyataan tersebut, tiga majelis PPP dua kali mendesak Suharso untuk mundur dari partai. Ketegangan antara Suharso majelis PPP mendorong digelarnya Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang memberhentikan Suharso dan mengukuhkan Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua umum.

"Itu tidak bisa dipungkiri ada sebagai faktor pendorong bukan penentu," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 5 September 2022.

Akhirnya, Partai Persatuan Pembangunan menggelar Mukernas untuk memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai ketua umum. Dalam forum Mukernas, 30 DPW yang hadir menginginkan ada pemisahan fungsi dan tugas ketua umum. Ketua umum diminta fokus untuk konsolidasi dan tugas kepartaian. Tidak menjalankan fungsi di pemerintahan sebagai menteri.

"Jadi itu dominasi kesadaran dan keinginan agar ada diferensiasi atau pemisahan fungsi-fungsi dari fungsi kepartaian yang dibutuhkan untuk meningkatkan konsolidasi untuk memfokuskan kerja kepartaian dengan katakanlah fungsi-fungsi yang diemban pimpinan partai yang ada di pemerintahan," ujar Arsul.

Sejak lama di internal PPP menginginkan ketua umum tidak rangkap jabatan sebagai menteri. Diskusi di internal PPP sudah lama digaungkan dan Suharso juga sudah dengar.

"Kalau yang menjadi pimpinan ppp itu tidak merangkap di jajaran pemerintahan. Diskusi itu sudah lama dan pak Suharso juga sudah mengetahui," ujar Arsul.

Alasannya tidak jauh dari urusan Pemilu 2024. Arsul mengungkap elektabilitas PPP yang jeblok menjelang Pemilu 2024. Dalam beberapa survei, elektabilitas PPP disalip oleh Perindo.

"Apalagi ini sebagian, yang mau saya bilang adalah ketika kemudian katakanlah kok Perindo tiba-tiba di satu dua survei itu nyelip PPP, temen-temen itu kan ini gimana," ujar Arsul.

"Bukan tidak menyalahkan Pak Suharso, kemudian jawabannya kita harus melakukan pemisahan fungsi, pokonya yang di partai itu fokus ngurus partai gitu loh," tegas anggota Komisi III DPR RI.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Golkar, PAN dan PPP Bentuk Koalisi Indonesia Bersatu. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Golkar, PAN dan PPP Bentuk Koalisi Indonesia Bersatu. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya