Ketua DPRD DKI Minta Anies Tak Buat Kebijakan Strategis Jelang Lengser dari Gubernur

Prasetio menjelaskan sebulan terakhir yang dimaksud terhitung setelah rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta hingga 16 Oktober 2022.

oleh Winda Nelfira diperbarui 12 Sep 2022, 20:41 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2022, 20:40 WIB
Mediasi Buntu, DPRD DKI Gelar Konferensi Pers
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilarang membuat kebijakan strategis jelang satu bulan terakhir masa jabatan sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta.

Prasetio menjelaskan sebulan terakhir yang dimaksud terhitung setelah rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta hingga 16 Oktober 2022. Diketahui, rapat paripurna itu digelar Selasa, 13 September 2022 besok. 

"(Rapat paripurna) besok tuh, salah satu yang kita putuskan bahwasanya tidak boleh ada lagi kebijakan yang strategis yang diambil oleh Anies," kata Prasetio kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghadiri rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang dilaksanakan besok, Selasa 13 September 2022.

"Kalau itu, beliau harusnya hadir, ya. Secara hari itu kami mau mengumumkan soal beliau. Tapi, kalau tidak datang, itu hak dia sendiri. Maka, dorong saja supaya datang," kata Rani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/9/2022).

 

30 Hari Sebelum Jabatan Berakhir

Ekspresi Anies Baswedan Usai 11 Jam Diperiksa KPK
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Pemeriksaan terhadap Anies terkait dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E Jakarta diketahui berjalan sekitar 11 jam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rani menyampaikan rapat paripurna itu sendiri merupakan implementasi dari Surat Edaran Nomor 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.

Pelaksanaan rapat paripurna  dimaksudkan untuk menyampaikan usulan oleh pimpinan DPRD DKI kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna mendapatkan penetapan pemberhentian kepala daerah.

Pada rapat paripurna DPRD DKI juga akan melampirkan risalah dan berita acara. 

"Jadi, pengumuman masa akhir gubernur itu 30 hari sebelum masa tugas berkahir. Jadi, hanya menjalankan mekanisme yang ada, sih," ucap dia.

Diketahui, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria akan berakhir masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Sehingga, mulai tanggal 17 Oktober hingga Pemilu 2024 selesai, Jakarta akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI.

Infografis Jabatan Gubernur Anies Baswedan Berakhir di 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jabatan Gubernur Anies Baswedan Berakhir di 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya