Cara Mengecek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU atau Tidak

Calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa mengecek namanya ada atau tidak melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 16 Sep 2022, 12:15 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2022, 11:30 WIB
Cara Mengecek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU 2022 atau Tidak.
Cara Mengecek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU 2022 atau Tidak. (https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja dengan sejumlah syarat tertentu.

Pencairan bantuan sosial (bansos) BSU Kemnaker tahap I sejak 12 September 2022. Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa mengecek di rekening masing-masing.

"Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan yang diberikan pemerintah bagi pekerja/buruh berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu yang di berikan dalam 1 tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga," tulis laman resmi BPJS Ketenagakerjaan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/, dikutip Liputan6.com, Jumat (16/9/2022).

Anda pun bisa langsung mengecek apakah termasuk calon penerima BSU 2022 melalui link tersebut yang sudah disediakan Kemnaker, yaitu https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Adapun cara mengeceknya cukup mudah, Anda hanya perlu memasukan nama lengkap bersama nomor KTP atau NIK serta mengisi sejumlah data pribadi yaitu tanggal lahir lengkap, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, dan alamat email terkini.

BPJS Ketenagakerjaan juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk berhati-hati terkait pencairan BSU 2022 ini.

"Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk," papar BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara mengecek dan syarat bagi calon penerima BSU 2022 dihimpun Liputan6.com dari laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/:

 

Cek Penerima BSU 2022

Cara Mengecek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU 2022 atau Tidak.
Cara Mengecek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU 2022 atau Tidak. (https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/)

Berikut cara mudah mengecek apakah kamu penerima BSU 2022 atau tidak:

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan handphone atau laptop.

2. Jika sudah berhasil terbuka, gulirkan kursor ke bawah dan cari 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'

3. Kemudian, isi kolom NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email yang aktif.

4. Setelah seluruh data diisi dengan benar, klik tombol 'Lanjutkan'.

5. Jika kamu termasuk calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Tetapi jika kamu bukan penerima BSU 2022 maka akan muncul pesan:" Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

 

Syarat Calon Penerima BSU 2022

Cara Mengecek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU 2022 atau Tidak.
Cara Mengecek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU 2022 atau Tidak. (https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/)

Berikut syarat verifikasi sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022 untuk calon penerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.

5. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Infografis Syarat Dapat Subsidi Gaji dan Cara Cek Bansos. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Syarat Dapat Subsidi Gaji dan Cara Cek Bansos. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya