Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tahap pertama sebesar Rp 600 ribu sejak Senin (12/9). Masyarakat yang bertanya-tanya termasuk sebagai penerima subsidi gaji atau tidak bisa mengeceknya di laman kemnaker.go.id.
Bagi yang terdaftar, bantuan subsidi gaji senilai Rp 600 ribu akan dicairkan ke rekening masing-masing penerima. Namun, bagi yang terdaftar tapi dana tak kunjung cair itu mungkin disebabkan oleh beberapa hal.
Lantas, apa yang menjadi penyebab BSU tidak cair?
Advertisement
Sebelumnya, ketahui dulu bahwa masyarakat yang berhak menerima BSU ialah yang memenuhi persyaratan. Hal ini pun ditegaskan melalui laman resmi BSU Kemnaker.
“Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan,” demikian penjelasan dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id, Kamis (15/9/2022).
Bagi yang masih belum mengetahui, berikut ini syarat peneriman BSU 2022 dari Kemnaker:
a. WNI
b. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
c. Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
d. Bukan PNS, TNI dan Polri
e. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Penyebab BSU Tidak Cair
Seperti yang sudah ditegaskan, penerima yang berhak mendapat BSU ialah yang memenuhi persyaratan. Namun di sisi lain, mungkin ada beberapa masyarakat yang mengeluhkan bahwa BSU tidak cair padahal sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Mengapa bisa demikian?
Menjawab permasalahan tersebut, ada beberapa hal yang menjadi penyebab BSU tidak cair. Jika Anda menjadi salah satu yang bermasalah terkait pencairan BSU, mungkin kendala-kendala ini bisa menjadi penyebabnya.
Berikut ini kendala yang menyebabkan BSU tidak cair seperti dikutip dari laman bantuan.kemnaker.go.id.
1. Tidak memenuhi persyaratan
2. Sudah menerima bantuan lainnya, seperti Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH
3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar
Advertisement
Data Penerima BSU Salah
Sementara itu, dalam proses penyaluran, Pemerintah akan memberikan subsidi gaji kepada penerima yang terdaftar dengan data yang benar. Jika data tidak sesuai, Kemnaker terpaksa tidak bisa memproses pencairan dana tersebut.
“Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana apabila data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022,” jelas dari laman bantuan.kemnaker.go.id.
Lalu, bagaimana nasib masyarakat yang sudah daftar BSU tapi ternyata datanya salah?
Hal ini pun mungkin menjadi salah satu permasalahan lain yang ditanyakan sebagian orang. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir terkait data BSU yang salah. Sebab, hal itu dapat teratasi jika mau mengurusnya.
Salah satu solusi mengubah data BSU yang salah yaitu dengan melakukan perubahan data. Masyarakat bisa mengurusnya langsung ke perusahaan domisili pekerja/buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Selanjutnya perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker untuk proses pencairan BSU.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati