Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menghentikan sementara waktu proses persidangan terhadap pelanggar Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku mantan Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan. Ipda Arsyad diduga tidak profesional dalam menangani kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana menerangkan, Ipda Arsyad menjalani persidangan pada Kamis, 15 September 2022.
Advertisement
Baca Juga
Sedianya, penyidik menghadirkan saksi kunci atas nama AKBP ARA untuk didengarkan kesaksiannya. Namun, saksi tersebut tidak bisa datang.
"Alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit," kata Ade saat konferensi pers, Jumat (16/9/2022).
Ade menerangkan, Komisi Etik akhirnya memutuskan untuk skors sidang. Selain akan menghadirkan, AKBP ARA, juga akan meminta penuntut untuk mendatangkan AKBP RS dan Kompol AS.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022 pukul 10.00 WIB," ujar dia.
Ade menerangkan, terduga pelanggar Ipda Arsyad menjalani persidangan sejak pukul 13.00 sampai 21.20 WIB pada Kamis, 15 September 2022 di Gedung TNCC Mabes Polri.
Adapun, sidang dipimpin oleh Kombes Pol Rahmat Tarmuji. Sementara, Wakil Kombes Pol Satius Ginting dan anggota Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi. Ada pun tiga saksi yang memberikan keterangan yakni Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM.
Buntut Kasus Kematian Brigadir J, Briptu Firman Dwi Ariyanto Disanksi Demosi Satu Tahun
Sehari sebelumnya, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) telah menggelar sidang etik terhadap Briptu Firman Dwi Ariyanto terkait kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Sidang digelar pada Rabu (14/9), sejak pukul 13.00 WIB hingga 19.45 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Perangkat sidang KKEP memutuskan sanksi kepada Brigadir FDA berupa sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," kata Juru Bicara Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana, kepada wartawan, Kamis, 15 September 2022.
"Dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," sambungnya.
Selain itu, Briptu Firman Dwi juga dikenakan sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun. Sanksi ini diketahui berupa mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
"Kemudian sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," ujarnya.
"Atas putusan tersebut pelanggar tidak menyatakan banding," tambahnya.
Advertisement
Frillyan Fitri Rosadi Demosi 2 Tahun
Mantan BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun terkait ketidakprofesionalannya dalam menjalankan tugas menangani kasus pembunuhan, Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR Kuwat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Sementara terdapat tujuh nama anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.
Mereka adalah, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Selain itu Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Cuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, dan Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri