Ditetapkan Tersangka, Istri Eks Menteri ATR Laporkan Dirtipideksus ke Ombudsman

Sebelumnya, Hanifah melaporkan penyidik ke Irwasum Polri dan Kompolnas. Hal itu buntut penetapan tersangka oleh Bareskrim terhadap Hanifah.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Sep 2022, 15:41 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2022, 12:11 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan diadukan ke polisi oleh Istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan diadukan ke polisi oleh Istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein melaporkan Dirtipideksus Polri Brigjen Whisnu Hermawan ke Ombudsman Republik Indonesia.

Sebelumnya, Hanifah melaporkan penyidik ke Irwasum Polri dan Kompolnas. Hal itu buntut penetapan tersangka oleh Bareskrim terhadap Hanifah.

"Laporan ini terkait proses penanganan perkara Hanifah Husein terpaksa kami sampaikan pada pihak-pihak yang dapat mengawasi dan mengawalnya. Karena kami merasa kasus ini menjadi terkesan dibuat-buat demi memuaskan 'pemesan'," kata kuasa hukum PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) Ricky Hasiholan Hutasoit dalam keterangan resminya di Jakarta, (20/9/2022). 

Melalui laporan ini, lanjut Ricky, pihaknya ingin menjaga marwah institusi Polri jangan sampai dirusak segelintir penyidik.

"Melalui laporan ke Ombudsman, Irwasum hingga Kompolnas ini, kami ingin Institusi Polri tetap menjaga marwahnya, dan menjadi muara para pencari keadilan," ujarnya.

Dengan dibukanya kasus ini secara terang benderang, dirinya berharap dukungan dari banyak pihak agar kasus yang dialami Hanifah Husein tidak terjadi lagi.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan laporan dari PT Batubara Lahat yang belakangan diketahui berafiliasi dengan perusahaan besar Bomba Group.

"Setelah adanya LP terhadap klien kami ternyata dalam website Bomba Group tercatat bahwa PT. BL telah berafiliasi dengan group besar ini. Menurut informasi yang didapat, Bomba Group diduga memiliki hubungan dekat dengan oknum petinggi kepolisian. Semoga PT. RUBS tidak jadi bulan-bulanan kriminalisasi karena afiliasi tersebut," kata dia.

Sementara Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mendorong Ombudsman, Irwasum dan Kompolnas untuk melakukan investigasi ulang.

"Jadi melakukan investigasi ulang terhadap dugaan itu, apakah dalam proses penyidikan tahapannya sudah sesuai dengan aturan, apakah pengumpulan alat bukti sudah sesuai prosedur atau tidak itu. Jadi kalau belum di situlah nanti investigasi dilakukan, untuk menghindari kriminalisasi," kata Trubus.

Trubus menambahkan, terkait dengan laporan adanya dugaan kriminalisasi ini sikap kepolisian harus secara profesional kepada publik.

"Menurut saya, kepolisian juga harus profesional menangani kasusnya, dibongkar semua. Jika ada oknum Bareskrim ada yang digerakkan oleh koorporasi ya Kapolri harus memanggil penyidiknya. Karena penyidik kan di bawah sumpah juga, artinya nanti pada saat sudah diproses di peradilan kan disumpah juga," ujarnya.

Ia pun mendesak Kapolri menangani kasus ini secara transparan dan mengawasi kinerja tim penyidik.

"Kalau ada oknum penyidik dianggap tidak profesional atau dia telah menyeleweng dari hukum acaranya bisa saja langsung dibentuk tim investigasi lagi. Karenanya Kapolri wajib melakukan evaluasi secara terus menerus," katanya.

 

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Hanifah Husein, yang merupakan Istri dari mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan sebagai tersangka. Hanifah Husein dijadikan tersangka atas kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batubara.

Selain Hanifah Husein, ada dua orang lain dijadikan tersangka. Mereka adalah petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera yakni Wilson Widjadja dan Polana Bob Fransiscus.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.

Hal tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Wisnu Hermawan. Katanya, penetapan itu berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang diperiksa.

"Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan," ujar Wisnu saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8).

 

Sumber: Merdeka.com 

Infografis Peringkat Investasi Indonesia
Peringkat Investasi Indonesia Naik (Liputan6.com/Triyas)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya